RUU PKS Sisakan Masalah Bagi Perempuan Disabilitas

| 08 Mar 2019 23:09
RUU PKS Sisakan Masalah Bagi Perempuan Disabilitas
Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (Mery/era.id)

Jakarta, era.id - Komisi VIII menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Himpunan Wanita Disabiliss Indonesia (HWDI) dan organisasi disabilitas lainnya. Agenda rapat kali ini membahas mengenai porsi disabilitas dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Ketua HWDI, Maulani Rotinsulu mengatakan, pihaknya sejatinya mendukung pengesahan RUU PKS ini. Namun, katanya, ada pasal yang pihaknya minta untuk dihapus, yakni pasal 104 di dalam draf RUU tersebut.

“Draf pasal 104, di sebelumnya mereka mengatakan pemasangan kontrasepsi paksa itu adalah tindakan kriminal, tindakan pidana. Tapi ketika di 104 mereka mengatakan, terkecuali pemasangan kontrasepsi pada penyandang disabilitas mental, dan intelektual, itu dapat diputuskan oleh keluarga dan tenaga ahli,” tuturnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Maulani menilai, permasangan kontrasepsi paksa itu sebagai tindak pidana, termasuk juga jika dilakukan kepada penyandang disabilitas. Sebab, katanya, di dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas harus dilakukan.

“Di situ kan prinsip-prinsip penghormatan atas tubuh atau atas pribadi integritas seseorang itu dilanggar. Tetap saja walaupun penyandang disabilitas, walaupun intelektualnya terbatas, walaupun disabilitas mental, mereka kan sesama manusia. Prinsip dari UU Nomor 8 Tahun 2016 kan bukan masalah terkait dengan dia bersikap seperti apa, dia gaya hidupnya bagaimana, berperilaku seperti apa. Tapi, bagaimana perlindungan itu harus dilakukan kepada mereka. Caranya dicari,” tuturnya.

Apalagi, katanya, penyandang disabilitas --dalam hal ini disabilitas intelektual-- meskipun tebatas tetap memiliki hak berbicara. Dia juga menegaskan, penyandang disabilitas dapat diajak berbicara dan mengerti apa yang menjadi topik pembicaraan.

“Dia mempunyai hak untuk mengatakan ‘saya mau dipasang kontrasepsi atau saya tidak mau’ gitu kan. Sebenarnya gampang, kalau mereka didik terkait pendidikan kespronya mereka pasti tahu. Hanya kemudian kita berpikir saja, kalau kemudian situasinya seperti itu, cara untuk memberikan pemahaman kepada dia bagaimana. Itu prinsip UU Nomor 8,” jelasnya.

“Kita protes habis-habisan pasal 104 itu, melanggar komitmennya RUU PKS itu sendiri. Padahal prinsip RUU PKS adalah berpihak kepada korban. Itu (pasal 104) kan enggak berpihak pada korban. Penyandang disabilitasnya sudah menjadi korban kekerasan seksual, misalkan punya anak, dikontrasepsi itu kan habis-habisan dia yang digarap,” lanjutnya.

Menurut Maulani, harusnya jika ada pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas yang sehatusnya dihukum pemerkosaanya bukan justru korban yang harus disterilisasi.

Progres di DPR

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Diah Pitaloka mengatakan, hingga saat ini pembuatan draf RUU PKS berjalan dengan baik. Meskipun, katanya masih dibahas secara perlahan.

"Sebetulnya kalau pembahasan sudah berjalan. Tapi memang belum melihat draft lebih intens, melihat DIM (Daftar Inventaris Masalah) lebih intens. Tapi berbagai persoalan yang jadi perdebatan itu kita di dalam diskusi komisi itu sudah dilakukan oleh kita," katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Diah mengatakan, pihaknya akan terus berusaha melakukan pembahasan RUU tersebut. Katanya, komisi VIII juga memanggil beberapa pihak untuk melengkapi draf RUU PKS.

"Karena konsekuensi-konsekuensi pasal ini kan kadang sampai ke teknis ya, terutama pasal yang menyangkut penyelenggaraan hukum, proses hukum, dan lain-lain, itu tentu juga kita akan minta masukan bagi pakar-pakar hukum dan juga sosiolog dan psikolog," tuturnya.

Di sisi lain, anggota Panja lainnya, Rahayu Saraswati mengatakan, Panja RUU PKS harus berhati-hati dalam menyusun draf tersebut. Terutama dalam hal pemilihan kata supaya tidak multitafsir.

"Tugas kita sebagai perancang adalah diksi dan pilihan kata yang dipastikan itu memberikan perlindungan pada korban, menegakkan keadilan bagi korban, tanpa itu mengundang kontroversi. Nah ini yang harus nanti menjadi PR besar kita," ujar Sarah.

Sarah juga mengaku, optimis RUU ini akan segera rampung. Meskipun, katanya, masih diperlukan kesamaan pandangan antarfraksi.

"Jadi kalau misalkan dikatakan oh ada masukan A masukan B itu masih snahat kami terima. Sehingga ini yang perlu diklarifikasi kenapa kami menganggap itu bukan hambatan, ini tantangan untuk pada saat nanti kami melakukan pembahasan," tuturnya.

Tags : ketua dpr
Rekomendasi