Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menyebut, dugaan pelanggaran kampanye Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan ini tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
"Kalau kita mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 kan pertama, itu dilakukan pada saat kampanye. Nah, di video itu tidak ada unsur kampanye di situ. Bukan dalam pernyataan kampanye," tutur Laode kepada wartawan, Selasa (12/3/2019).
Rekomendasi