MK Perbolehkan Capres Petahana Tak Perlu Cuti Kampanye

| 21 Mar 2019 13:04
MK Perbolehkan Capres Petahana Tak Perlu Cuti Kampanye
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye. Hal ini diputuskan MK setelah, sejumlah mahasiswa mempersoalkan capres petahana saat ini Joko Widodo, tak bisa cuti lantaran agenda presiden dianggap padat dan kampanye bisa dilakukan pada saat libur.

Menanggapi putusan itu, capres petahana Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut. "Ya semua keputusan yang ada di MK kita hormati," ungkap Jokowi saat ditemui di Sekretariat DPD PDIP DKI Jakarta, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).

Mengutip putusan MK mengenai pemohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Rabu (13/3). Pemohonan uji materiil Pasal Pasal 229 ayat (1) dan Pasal 448 ayat (2) huruf c UU Pemilu diajukan enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.

MK berpendapat bahwa dalil para Pemohon tersebut tidak rasional. Sebab, Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa, sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden, hak Presiden dan/atau Wakil Presiden petahana untuk melaksanakan kampanye sama sekali tidak dikurangi jika hendak mencalonkan diri kembali sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MK juga menegaskan, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu juga UUD 1945 jika Presiden dan/atau Wakil Presiden petahana yang hendak mencalonkan diri kembali sebagai Presiden dan Wakil Presiden tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye.

Sebab, jika hal itu dilakukan berarti akan terjadi perlakuan berbeda terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden petahana dengan calon Presiden dan Wakil Presiden lainnya untuk hal atau kedudukan yang sama, yaitu sama-sama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu.

"Dengan rumusan demikian, maka pasal itu sudah jelas menjamin hak presiden atau wapres untuk kampanye tidak dikurangi jika mencalonkan diri kembali sebagai presiden atau wapres," ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari salinan putusan di situs Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/3/2019).

Hanya saja, lanjut hakim, hak cuti kampanye ini menjadi kewenangan presiden maupun wakil presiden yang kembali mencalonkan diri dalam pilpres. 

"Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan," katanya. 

Namun hakim mengingatkan pentingnya batasan aturan yang ketat bagi capres petahana dalam melakukan kampanye agar tidak menyalahgunakan kedudukannya. Pembatasan ini merujuk pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari penyelenggara negara 

"Artinya dilarang menggunakan fasilitas negara sebagaimana telah diatur dalam UU Pemilu. Dengan demikian calon petahana ini lebih cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye sehingga tidak melanggar aturan UU," terang hakim. 

Dalam aturan KPU sendiri sebelumnya, telah mengatur bahwa capres petahana tak perlu cuti sepenuhnya sepanjang masa kampanye. Hal itu tercantum dalam Pasal 301 UU Pemilu yang mengatur bahwa presiden dan wapres yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres, dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi (Diah/era.id)

Fasilitas negara?

Meski capres petahanan tetap boleh berkampanye sembari menjalani tugasnya sebagai presiden. Ada sejumlah batasan baik dalam bentuk kewajiban maupun tugasnya sebagai penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 UU Pemilu.  Maupun dalam bentuk larangan penggunaan fasilitas negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 304 dan Pasal 305 UU Pemilu. 

"Dengan adanya kewajiban dan larangan di atas, dengan sendirinya calon presiden dan/atau calon wakil presiden petahana akan dituntut untuk cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye sehingga tidak melanggar kewajiban dan/atau larangan yang ditentukan dalam Undang-Undang," kutip era.id.

Nah, berdasarkan Pasal 304 UU Pemilu, berikut ini daftar hal yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye oleh Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah:

1. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

2. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah pemerintah kabupaten/kota, provinsi, kecuali milik daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan. (Kecuali gedung yang bisa disewakan kepada umum).

3. Sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.

4. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Namun, terdapat pengecualian terhadap presiden yang kembali masuk gelanggang pilpres, yaitu selama masa kampanye:

1. Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler tetap dibolehkan, yaitu dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

2. Dalam hal presiden dan wakil presiden menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai presiden dan wakil presiden.

 

Rekomendasi