"Sedang kita harmonisasi, sampai saat ini jadi memang sedang ada proses harmonisasi di Kemenkumham," kata Bahtiar usai menggelar sosialisasi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).
Bahtiar mengatakan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang belum jelas mengatur penggunaan fasilitas pejabat negara pada masa kampanye.
"Di Undang-Undang Pasal 281, masalah ya memang, itu mengaturnya umum sekali. Pejabat negara termasuk presiden, menteri-menteri, gubernur, kepala daerah. Kalau kita baca seperti itu, kan seakan-akan presiden kita setarakan dengan jabatan menteri, bupati, dan wali kota," ujar dia.
Baca Juga : Pemerintah Sepakati Cuti Bersama Capres Petahana
Selain itu, Bahtiar menganggap meskipun presiden sedang cuti kampanye, dirinya tetaplah seorang kepala negara. "Kepala negara itu, satu detik pun enggak pernah berhenti jadi presiden. Itu bedanya dengan sekadar kepala daerah. Presiden itu, walaupun kampanye, dalam dirinya tetap kepala negara," ungkapnya.
Oleh karenanya, kata Bahtiar, penggodokan UU tersebut perlu dibuat lebih rinci karena presiden memiliki hak konstitusional yang langsung didistribusikan dari Undang-Undang Dasar.
"Nanti akan kita coba rincikan seperti apa. Sementara kalau (penggunaan pesawat kepresidenan) diperbolehkan, mana yang kita pertimbangkan? Kepentingan negara yang lebih luas, misalnya. Apakah kepentingan hanya teknis kepemiluan atau kepentingan negara yang lebih luas adalah penyelamatan kepala negara kita," jelas Bahtiar.