Perlu kalian ketahui, penyuka sesama jenis, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan tindakan ilegal di Brunei. Bahkan menurut hukum yang berlaku saat ini di Brunei, pelaku LGBT dapat dihukum 10 tahun penjara.
Melansir dari Malaysiakini, Brunei memang mengadopsi syariat Islam dalam sistem hukum pidana mereka. Aturan itu pun sempat ditentang sejumlah organisasi masyarakat di Brunei
"Kami mencoba menekan pemerintah Brunei, tetapi waktunya sangat terbatas sebelum aturan itu diterapkan. Sangat mengagetkan kami karena pemerintah sudah menetapkan tanggal dan segera memberlakukan aturan itu," ucap pendiri kelompok HAM Brunei Project Matthew Woolfe, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (28/3/2019).
Menurut Woolfe, sampai saat ini pemerintah Brunei tidak pernah mengumumkan kepada masyarakat akan menerapkan aturan untuk kalangan LGBT+. Sebab hal itu hanya tercantum di laman situs Kejaksaan Agung Brunei pada akhir Desember 2018, yang baru diketahui pekan ini.
Menelisik kebelakang, Brunei menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan Hukum Syariah pada 2014. Bahkan pemerintah Brunei bisa menghukum denda hingga penjara warganya yang tidak salat Jumat dan hamil di luar nikah.
Sejak saat itu Brunei, yang merupakan bekas protektorat Inggris, menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang melarang praktik hubungan sesama jenis, selain Myanmar, Singapura, dan Malaysia.