Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU Tak Belajar dari Pemilu 2014

| 12 Apr 2019 14:11
Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU Tak Belajar dari Pemilu 2014
Ilustrasi (Ilham/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tak belajar dari Pemilu 2014. Sebab, kasus kecurangan yang terjadi di Malaysia, pernah terjadi pada Pemilu 2014.

Penilaian ini muncul dari pengamat politik Ray Rangkuti setelah beredarnya video penggerebekan tempat yang diduga menjadi tempat penampungan surat suara tercoblos di Malaysia, Kamis (12/4).

"Modus kasus yang sama telah terjadi pada Pemilu 2014 yang lalu dan entah bagaimana ceritanya, KPU seperti tidak melakukan skenario pencegahan agar kasus yang sama tidak berulang," kata Ray dalam keterangan tertulis yang diterima era.id, Jumat (12/4/2019).

Dia menilai, lembaga penyelenggara pemilu ini harusnya mulai mengevaluasi kembali pengamanan surat suara. Apalagi, kata Ray, KPU tampak menggampangkan kasus-kasus semacam ini alih-alih melakukan evaluasi.

Direktur Lingkar Mardani (LIMA) ini bilang, kasus semacam ini harus segera diselesaikan. Soalnya, bukan tak mungkin upaya delegitimasi terhadap lembaga penyelenggara pemilu ini dianggap berhasil dan dapat makin memanaskan situasi politik nasional.

"Menyelesaikan kasus ini sesegera mungkin juga untuk membendung isu yang tidak sesuai dan akhirnya dapat mendelegitimasi dan memanaskan situasi pelaksanaan pemilu," kata dia.

Ray menilai, kasus tercoblosnya surat suara ini sebenarnya mudah diselesaikan KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, yang harusnya menjadi pertanyaan adalah kenapa surat suara bisa berada di tempat yang tak seharusnya.

"KPU dan Bawaslu semestinya dengan mudah dan cepat dapat mengurai kasus ini. Bisa dimulai dengan pertanyaan sederhana; 'mengapa surat suara tidak ditempatkan di lokasi yang aman dan terawasi'," ungkapnya.

"Jika sudah ditempatkan di lokasi yang semestinya; 'mengapa dan bagaimana bisa surat suara dengan jumlah begitu banyak bisa berpindah tempat bahkan masuk ke tempat yang bukan wilayah yuridiksi Indonesia'," imbuhnya.

Menurut Ray, jawaban atas dua pertanyaan ini, kasus tersebut bisa terungkap.

Selain itu, perlu tambahan kesaksian dari pihak terkait, serta bukti lain yang bisa memperkuat seperti CCTV yang berada di tempat kejadian.

"Karena itulah, kita perlu mendesak KPU dan Bawaslu untuk segera mengungkap dan dengan sendirinya membawa kasus ini ke ranah hukum," ujar dia. 

Rekomendasi