KPU Tak Mau Tunduk Rekomendasi Ijtima Ulama

| 02 May 2019 16:23
KPU Tak Mau Tunduk Rekomendasi Ijtima Ulama
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - KPU enggan menanggapi rekomendasi Ijtima Ulama III untuk mendiskualifikasi salah satu paslon capres-cawapres di Pilpres 2019 ataupun soal lainnya terkait Pemilu 2019. KPU beralasan hanya tunduk pada peraturan undang-undang.

"KPU tidak akan tunduk dan pihak manapun, baik kepada 01, 02, dan siapapun. Itu prinsip dan kami akan membuktikan itu. KPU hanya bertunduk kepada Undang-Undang," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Lanjut Wahyu mengatakan Bawaslu nantinya akan menindaklanjuti laporan siapa pun yang merasa ada dugaan kecurangan. Proses yang diambil, disebut Wahyu, tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berkaitan dengan Ijtimak Ulama III sendiri, Wahyu menyebut KPU menghormatinya sebagai pendapat publik terhadap Pemilu 2019. Namun, sekali lagi, Wahyu menyampaikan dugaan pelanggaran apa pun dalam pemilu harus melalui mekanisme yang telah diatur undang-undang.

"Kepada siapapun yang menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu 2019, dipersilahkan untuk melaporkan kepada Bawaslu, insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah dia.

Supaya kamu tahu, dalam Ijtima Ulama III yang digelar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (01/05) lalu, yang digerakkan oleh GNPF dan PA 212, menghasilkan lima rekomendasi, sebagai berikut:

1. Menyimpulkan anggapan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses pilpres 2019.

3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal kosntitusional dalam melawan kecurangan, dan kejahatan, serta ketidakadilan, termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma’ruf naim mungkar, serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

 

Rekomendasi