Dimulai dari proses registrasi gugatan pilpres yang akan dibuka MK hingga hari Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB. Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan setelah proses registrasi maka proses permohonan gugatan pilpres akan diproses pada 11 Juni 2019.
"Ini relatif cepat. Katakalah tenggat waktu sampai Jumat (24/5) proses verifikasi. Tapi kita baru meregistrasi setelah Lebaran. Sebab apa? Kalau diregistrasi dalam waktu dekat ini, hukum acara MK itu mewajibkan setelah registrasi paling lama 7 hari sudah harus sidak. Bisa-bisa kita semua enggak Lebaran," papar Fajar, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Jika tak ada halangan, MK akan memulai menggelar sidang pedana gugatan sengketa pilpres pada 14 Juni 2019. Dengan pertimbangan, para pemohon dan termohon sudah menyerahkan berkas serta barang bukti yang diajukan.
Setelah itu, akan ada proses pembuktian berdasarkan berkas permohonan sengketa dengan melihat posita atau hal yang dipersoalkan, hingga 17 Juni 2019.
"Setelah selesai kemudian pembahasan oleh hakim berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan bukti dan 28 Juni MK akan dilaksanakan keputusan," lanjut Fajar.
Untuk gugatan Pileg 2019, tahapan registrasi sengketa pemilu bisa dimulai didaftarkan pada 1 Juli 2019. Berbeda dengan pilpres, gugatan pilpres memiliki waktu 30 hari kerja dan ditargetkan tuntas 9 Agustus 2019.
Sebelumnya diberitakan, koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.