Wayan mengatakan pernyataan SBY itu disampaikan pada 23 Juni 2018 terkait Pilkada Serentak 2018, bukan terkait Pilpres 2019.
"Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019. Atas tuduhan tersebut, maka dalil Pemohon a quo patut untuk dikesampingkan Mahkamah," ucap Wayan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Atas tuduhan pihak 02, Wayan meminta, agar majelis hakim mengesampingkan dalil tersebut yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga. Apalagi dalam kesempatan itu, pihaknya telah membantah tudingan pengerahan aparat kepolisian untuk Pilpres 2019.
Di mana Wayan menjelaskan soal kasus Kapolsek Kabupaten Garut, Jawa Barat AKP Sulman Aziz yang disebutkan mengaku diperintah Kapolri untuk menggalang dukungan untuk 01. Padahal kubu Prabowo-Sandi menang di Garut.
"Bahwa tuduhan pemohon sama sekali tidak memberikan dampak bertambahnya perolehan suara bagi pihak terkait di Kabupaten Garut. Justru sebaliknya, jumlah perolehan suara pemohon jauh lebih besar daripada pihak terkait yaitu sebanyak 1.064.444 atau 72,16 persen, sedangkan pihak terkait hanya meraih suara sebanyak 412.036 atau 27,84 persen," papar Wayan.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan terdapat bentuk-bentuk kecurangan Terstruktur, Sistematif, dan Masif (TSM) oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Objek sengketa yang pemohon ajukan untuk dibatalkan adalah Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.