"Hahahahaha, saya kira dibaca saja di kewenangan MK," tawa Yusril saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Menurutnya, MK hanya berwenang memutuskan sengketa hasil pengitungan suara dalam pilpres. Sedangkan penetapan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi kalau dimohon kepada MK, namanya sebagai memohon ya boleh saja. Apakah akan dikabulkan atau tidak, kita serahkan sepenuhnya kepada Hakim MK," jelas Yusril.
Juru bicara MK, Fajar Laksono sempat mengatakan permintaan agar salah satu kubu ditetapkan sebagai paslon terpilih pernah terjadi sebelumnya. Kala itu, Fajar menyebut ada kasus sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 dengan permintaan serupa.
Hanya saja, Fajar tak ingin kasus sengketa tersebut dihubungkan dengan perkara gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo. "Saya tidak menghubungkannya [kasus Kotawaringin Barat] dengan [gugatan] pilpres," imbuhnya.
Dirinya juga enggan menjawab kewenangan MK terkait diskualifikasi hasil Pilpres 2019. Sebab pihaknya masih mendalami gugatan yang baru didaftarkan kubu Prabowo-Sandi pada Jumat (25/5).
"Masih banyak yang harus kita ketahui di awal. Sama kita juga penasaran," ujarnya.
Biar kalian tahu, ada tujuh gugatan yang dilontarkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ke MK. Mulai dari membatalkan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019," kutip era.id dari berkas petitum gugatan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Minggu (26/5).
Dalam gugatannya ke MK, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menggunakan Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 sebagai dalil permohonannya. Selain itu meminta MK untuk capres-cawapres Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden, atau setidaknya meminta KPU melaksanakan pemilu ulang.