MK Ingatkan Pentingnya Berkas Alat Bukti Disusun Rapi

| 19 Jun 2019 10:40
MK Ingatkan Pentingnya Berkas Alat Bukti Disusun Rapi
Majelis hakim konstitusi di sidang gugatan Pilpres (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang sengketa Pilpres 2019 dengan cara tidak biasa. Majelis hakim mengeluarkan empat boks kontainer plastik berisi bukti dari tim hukum Prabowo-Sandi yang dibuka dalam persidangan. 

Melalui hakim konstitusi Saldi Isra, MK disebut tidak berkenan memeriksa dan memverifikasi berkas dalam kontainer alat bukti karena tidak disusun selayaknya dan kelaziman sebagai barang bukti. Jadi hakim tak dapat memverifikasi bukti tersebut.

"Ini hanya sample kontainer dari yang tidak bisa kami sah-kan pagi ini, karena tidak disusun sebagaimana alat bukti sesuai perundang-undangan," kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Bagi Saldi dan majelis hakim konstitusi lainnya, merasa penting  alat bukti yang disampaikan disertai pelabelan seperti yang diatur dalam undang-undang pasal 8 ayat 4 yang menyebut setiap alat bukti diberi tanda dan ditempelkan label alat bukti. Begitu juga alat bukti yang wajib dipenuhi syaratnya oleh termohon dan pihak terkait, dan pemberi keterangan.

Saldi kemudian memperlihatkan contoh bukti yang dari Tim Prabowo-Sandi yang sudah layak dan diverifikasi hakim. Bundelan berkas itu disebutnya harus diberikan label sesuai aturan hukum acara di MK. 

Majelis hakim kemudian meminta tim hukum Prabowo untuk menyusun ulang berkas-berkas tersebut selayaknya administrasi dokumen alat bukti di MK. Sebab, bila tidak maka proses akan pembuktian makin lama.

"Dalam persidangan kemarin mengatakan bahwa pagi ini terakhir untuk diserahkan dan akan diverifikasi. Kami belum bisa atau tidak bisa verifikasi sebelum dilakukan dengan cara yang proper seperti ini, oleh karena itu karena ini penting untuk proses pembuktian saudara pemohon diberi waktu sampai pukul 12 melakukan proses yang layak seperti ini," papar Saldi Isra.

Merespons penjelasan hakim, ketua tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (BW) menyampaikan permintaan maaf atas berkas yang belum diberi label dan untuk sementara waktu akan menarik dokumen alat bukti yang dianggap tak sah oleh hakim. Pihaknya berencana memperbaiki sejumlah bukti itu selama rentang waktu yang diberikan hakim. 

"Kami tarik, tapi masih ada 30 kontainer lain yang sudah kami kirim ke MK dan disahkan. Untuk alat bukti ini, kami minta maaf," ujar BW.

"Kita lihat jam 12 masih (bisa) kami perbaiki atau tidak. Kalau tidak, berarti tidak kami ajukan," imbuhnya.

Di luar ruang sidang, puluhan boks dan kontainer berisi dokumen alat bukti dari kubu Prabowo-Sandiaga telah tertumpuk rapi. Bila kubu Prabowo tidak bisa menyusun selayaknya dokumen administrasi, maka boks kontainer itu akan ditolak MK sebagai alat bukti.

Tampak BW beberapa kali keluar ruang sidang dan ikut menyusun berkas dokumen alat bukti yang ditolak masuk dan verifikasi MK. 

Rekomendasi