Berkas Alat Bukti Prabowo yang Disahkan MK

| 19 Jun 2019 16:34
Berkas Alat Bukti Prabowo yang Disahkan MK
Berkas alat bukti yang ditarik kubu Prabowo (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Majelis hakim konstitusi mengesahkan sejumlah berkas alat bukti tambahan yang sempat diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun 94 boks kontainer alat bukti lainnya ada yang ditarik kubu Prabowo-Sandi dari MK.

Ketua MK Anwar Usman memaparkan sejumlah berkas bukti yang telah memenuhi syarat administratif. "Sudah diverifikasi dan dinyatakan sah," ucapnya dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). 

Bukti-bukti yang disahkan, kata Anwar, di antaranya berkaitan dengan kualifikasi TPS pada Pilpres 2019. Di antaranya berasal dari Aceh, Sumatra Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali.

Dalam kesempatan itu, Anwar juga mengesahkan penarikan berkas bukti-bukti yang dilakukan oleh Prabowo-Sandiaga karena tidak bisa diregistrasi sebelum tenggat berakhir. Penarikan bukti itu disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Dorel Almir. Bukti yang ditarik adalah formulir C1 atau hasil perolehan suara di TPS.

"Sudah ada BAP penarikan barang bukti C1 yang dimaksud sudah diserahkan 94 boks kontainer dan sudah ditanda tangan," ucap dia.

MK sebelumnya tidak berkenan untuk memeriksa maupun memverifikasi sejumlah berkas bukti tambahan yang diajukan Prabowo-Sandiaga, karena tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti sah. Banyak berkas yang tidak semestinya secara administrasi. 

Hakim konstitusi Saldi Isra, meminta pihak kuasa hukum Prabowo-Sandiaga untuk menyusun ulang berkas alat bukti yang disampaikan, disertai pelabelan seperti yang diatur dalam undang-undang pasal 8 ayat 4 yang menyebut setiap alat bukti diberi tanda dan ditempelkan label alat bukti. MK memberi waktu perbaikan tim hukum Prabowo untuk memperbaikinya dengan tenggat waktu sampai pukul 12.00 WIB.

Berikut ini detail bukti tambahan berupa dokumen C1 dari berbagai provinsi yang ditarik Prabowo-Sandi:

1. Riau ada 3 boks

2. DKI Jakarta 3 boks

3. Banten 4 boks

4. Lampung 7 boks

5. Bengkulu 1 boks

6. Bangka Belitung 1 boks

7. Kepulauan Riau 1 boks

8. Maluku 1 boks

9. Maluku Utara 1 boks

10. Gorontalo 1 boks

11. Jambi 3 boks

12. Aceh 2 boks

13. Sulawesi Tengah 1 boks

14. Sulawesi Barat 1 boks

15. DI Yogyakarta 4 boks

16. Kalimantan Selatan 2 boks

17 Kalimantan Utara 1 boks

18. Kalimantan Timur 1 boks

19. Sumatera Utara 4 boks

20. Sumatera Selatan 3 boks

21. Jawa Barat 14 boks

22. Bali 1 boks

23. Sulawesi Tenggara 1 boks

24. NTB 2 boks

25. NTT 1 boks

26. Kalbar 15 boks

27. Kalteng 1 boks

28. Papua 1 boks

30. Sumbar 3 boks

31. Sulsel 2 boks

32. Jateng 8 boks

Total: 94 boks

 

Rekomendasi