Ketua MK Anwar Usman memaparkan sejumlah berkas bukti yang telah memenuhi syarat administratif. "Sudah diverifikasi dan dinyatakan sah," ucapnya dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Bukti-bukti yang disahkan, kata Anwar, di antaranya berkaitan dengan kualifikasi TPS pada Pilpres 2019. Di antaranya berasal dari Aceh, Sumatra Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali.
Dalam kesempatan itu, Anwar juga mengesahkan penarikan berkas bukti-bukti yang dilakukan oleh Prabowo-Sandiaga karena tidak bisa diregistrasi sebelum tenggat berakhir. Penarikan bukti itu disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Dorel Almir. Bukti yang ditarik adalah formulir C1 atau hasil perolehan suara di TPS.
"Sudah ada BAP penarikan barang bukti C1 yang dimaksud sudah diserahkan 94 boks kontainer dan sudah ditanda tangan," ucap dia.
MK sebelumnya tidak berkenan untuk memeriksa maupun memverifikasi sejumlah berkas bukti tambahan yang diajukan Prabowo-Sandiaga, karena tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti sah. Banyak berkas yang tidak semestinya secara administrasi.
Hakim konstitusi Saldi Isra, meminta pihak kuasa hukum Prabowo-Sandiaga untuk menyusun ulang berkas alat bukti yang disampaikan, disertai pelabelan seperti yang diatur dalam undang-undang pasal 8 ayat 4 yang menyebut setiap alat bukti diberi tanda dan ditempelkan label alat bukti. MK memberi waktu perbaikan tim hukum Prabowo untuk memperbaikinya dengan tenggat waktu sampai pukul 12.00 WIB.
Berikut ini detail bukti tambahan berupa dokumen C1 dari berbagai provinsi yang ditarik Prabowo-Sandi:
1. Riau ada 3 boks
2. DKI Jakarta 3 boks
3. Banten 4 boks
4. Lampung 7 boks
5. Bengkulu 1 boks
6. Bangka Belitung 1 boks
7. Kepulauan Riau 1 boks
8. Maluku 1 boks
9. Maluku Utara 1 boks
10. Gorontalo 1 boks
11. Jambi 3 boks
12. Aceh 2 boks
13. Sulawesi Tengah 1 boks
14. Sulawesi Barat 1 boks
15. DI Yogyakarta 4 boks
16. Kalimantan Selatan 2 boks
17 Kalimantan Utara 1 boks
18. Kalimantan Timur 1 boks
19. Sumatera Utara 4 boks
20. Sumatera Selatan 3 boks
21. Jawa Barat 14 boks
22. Bali 1 boks
23. Sulawesi Tenggara 1 boks
24. NTB 2 boks
25. NTT 1 boks
26. Kalbar 15 boks
27. Kalteng 1 boks
28. Papua 1 boks
30. Sumbar 3 boks
31. Sulsel 2 boks
32. Jateng 8 boks
Total: 94 boks