“Jadi alhamdulillah, kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam Undang-Undang MK dan Undang-Undang Pemilu,” kata Denny Indrayana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Meski begitu, Denny enggan menjabarkan bukti-bukti tambahan apa saja yang diserahkan ke MK. Dirinya hanya menyebut kalau bukti tambahan ini akan menguatkan gugatan pihaknya dalam persidangan.
Menurutnya berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 10 segala bukti dan argumentasi akan diunggah oleh MK setelah teregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
“Jadi apa buktinya, apa dalilnya, sebentar lagi temen-temen akan dapatkan, ditunggu saja. Apa buktinya, berapa buktinya, apa aja buktinya, izinkan nanti temen-temen setalah diumumkan. Saya enggak mau duluin MK,” tuturnya.
Selain itu, Denny juga menegaskan kalau perbaikan permohonan gugatan yang diserahkannya ke MK telah sesuai aturan MK. Sekalipun MK tak mengatur perbaikan permohonan gugatan dalam sengketa hasil Pilpres 2019.