Kealpaan Kubu Prabowo Tak Bisa Hadirkan Haris Azhar

| 19 Jun 2019 19:11
Kealpaan Kubu Prabowo Tak Bisa Hadirkan Haris Azhar
Haris Azhar (Mahesa/era.id)
Jakarta, era.id - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berdebat dengan majelis hakim soal jumlah saksi yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK). Soalnya, kubu Prabowo mengganti dua saksi yang sudah diambil sumpahnya pagi tadi saat sidang baru dimulai.

Mulanya, MK telah mengambil sumpah dari 15 saksi dan 2 ahli yang akan memberikan keterangan kepada hakim. Akan tetapi, dua saksi yang telah ditunjuk dari tim Prabowo-Sandi; Said Didu dan Haris Azhar belum bisa dihadirkan dan tak sempat diambil sumpahnya.

Tim hukum Prabowo-Sandi meminta dilakukan pergantian saksi agar Said Didu dan Haris Azhar dapat diambil sumpahnya belakangan. Dua saksi yang akan diganti yakni Krisda dan Betty.

"Dari 17 nama itu, kita keluarkan Beti dan Lisda dan kita ganti Said Didu dan Harris Azhar, kami sudah sampaikan ke panitera. Kami tidak tahu kalau saksi Beti masuk ruangan disumpah juga," kata kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu(19/6/2019).

Namun tanpa sepengetahuan tim kuasa hukum 02, Haris Azhar ternyata sudah menarik diri sebagai saksi Prabowo-Sandi. Alasannya karena ada ‘catatan’ pelanggaran HAM dari kedua kubu pasangan calon.

Berdasarkan laporan Komnas HAM, kata Haris, Prabowo merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa sepanjang tahun 1997-1998.

"Dua kubu kontestan Pilpres 2019, baik kubu Bapak Joko Widodo maupun kubu Bapak Prabowo Subianto, memiliki catatan Pelanggaran HAM, di mana Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019, tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat," urainya.

"Sementara Bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus Penculikan dan Penghilangan orang secara Paksa sepanjang tahun 1997-1998," dia menambahkan.

Tim hukum Prabowo saat mendaftarkan kehadiran saksinya (Diah/era.id)

Dalam daftar saksi tim hukum Prabowo, Haris seharusnya memberikan keterangan soal dugaan penggalangan dukungan aparat kepolisian untuk memanangkan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sebab, Haris diketahui pernah menjadi kuasa hukum Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz, yang membocorkan kasus itu.

Namun dalam keterangan tertulisnya, Haris menyebut pendampingan hukum yang dilakukannya kepada Sulman saat itu semata karena profesionalitas sebagai advokat dan ingin menjadikan polisi netral. Lantaran posisinya hanya sebagai pendamping hukum, Haris menyebut yang paling tahu soal kasus itu adalah Sulman.

"Silakan menggunakan keterangan-keterangan yang telah ada dan dalam hal ini. Saya menilai lebih tepat apabila Bapak AKP Sulman Aziz langsung yang hadir, untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah di sela-sela persidangan, ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengaku belum mengetahui mengenai surat pengunduran diri sebagai saksi yang dikirimkan Haris Azhar kepada majelis hakim MK.

“Surat dari mana? Saya belum tahu. Kalau (surat) itu ada bagus. Tapi saya belum pernah melihat surat itu,” ujar Bambang disela waktu sidang.

Selain Haris, Said Didu juga menjadi saksi yang tak hadir sejak sidang dibuka majelis pukul 09.00 WIB. Namun menurut BW, Said telah datang siang tadi dan tengah menunggu giliran pemeriksaan di muka majelis.

“Kalau Pak Said sudah, sudah ada,” tegas Bambang.

 

Rekomendasi