Keraguan Temuan Amplop yang Ditemukan Saksi Betty Kristianti

| 19 Jun 2019 22:11
Keraguan Temuan Amplop yang Ditemukan Saksi Betty Kristianti
Mahkamah Konstitusi (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Saksi kubu Prabowo-Sandi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum, Betty Kristianti, membawa alat bukti berupa tumpukan amplop kosong. Alat bukti ini dihadirkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Amplop itu berisi beberapa lembar kertas yang bertanda tangan KPU. Betty mengatakan, amplop ini ditemukan di halaman Kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. 

Betty tak tahu amplop itu untuk apa. Tapi, dia meyakini amplop itu berisi lembar plano. Sementara, plano ini jenisnya banyak, di antaranya Plano, DA1 Plano, atau lainnya.

"Amplop yang bertanda tangan, lembaran hologram gitu. Segel suara hologram serta segel suara untuk pengunci yang di plastik itu yang telah digunting serta lembaran plano juga plastik pembungkus kotak suara itu menggunung. Setelah itu dikumpulkan itu menjadi empat karung lebih," kata Betty dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Amplop tersebut ditunjukkannya ke meja hakim. KPU, Bawaslu, dan kubu paslon 01 turut melihat amplop yang diserahkan Betty. 

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, keterangan pada amplop cokelat surat seharusnya diisi oleh Ketua KPPS. Hasyim bilang, jika amplop tersebut memang merupakan amplop untuk menyimpan surat suara seharusnya tertera jumlah surat suara yang tersimpan di dalamnya.

"Karena kosong, kami tidak bisa pastikan apakah ini amplop membungkus surat suara sah, kalau dipakai berarti ada tulisan sekian lembar," kata Hasyim. 

Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih lantas meminta KPU untuk membawa amplop serupa untuk disandingkan. 

"Saya ingin ke KPU yah bisa enggak dibawakan sandingan amplop seperti ini supaya melihat nanti yang benar-benar keluaran dari KPU seperti apa yang sama seperti ini," tutur Enny.

Kemudian, Hasyim meminta Majelis Hakim mempersilakan pihaknya memfoto amplop tersebut. "Boleh kami foto terlebih dahulu, karena jenis-jenis amplop juga banyak majelis," ungkap Hasyim.

Sementara, Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin curiga dengan tulisan pada keterangan amplop. Dia melihat amplop ini identik dengan yang asli. 

"Kami melihat kecenderungan tulisan sama, kami mohon memfoto karena tulisan serupa. Padahal (amplop) dari TPS berbeda," ungkap Ali.

Di sela skors sidang, Ketua Tim Hukum Paslon 01 Yusril Izra Mahendra menganggap temuan Betty belum cukup signifikan untuk membuktikan adanya kecurangan. 

Katanya, kalau ini dianggap kecurangan, Yusril mempertanyakan dampaknya terhadap pemilu. Sebab, perolehan suara Jokowi memiliki selisih 17 juta di atas Prabowo. 

"Sampai sekarang tuh amplopnya sedang dipelajari ditelaah. Dan persoalannya apakah itu temuan yang signifikan. Apakah betul yang disampaikan ibu-ibu itu belum didukung fakta fakta yang lain," kata Yusril.

"Tidak ada saksi lain yang menerangkan selain ibu-ibu itu sendiri. Dan sekarang sedang ditelaah oleh KPU dan Bawaslu apakah itu amplop yang dipakai di kecamatan itu atau bukan," tambah dia.

Rekomendasi