Kubu Prabowo Seharusnya Datangkan SBY Jadi Saksi

| 21 Jun 2019 19:05
Kubu Prabowo Seharusnya Datangkan SBY Jadi Saksi
Presiden ke-6 RI, SBY kala pemakaman Ani Yudhoyono (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Salah satu dalil gugatan kubu Prabowo-Sandi mengatakan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal itu berangkat dari pernyataan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono soal ketidaknetralan intelijen BIN, Polri dan TNI.

Prof Eddy Hiariej, ahli yang dihadirkan kubu Jokowi-Ma'ruf ke persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK. Lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengatakan kalau tim hukum Prabowo mestinya menghadirkan SBY dalam persidangan sebagai saksi untuk membuktikan isu kecurangan TSM.

"Siapa oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud dan apa bentuk ketidaknetralannya, serata apa kaitannya dengan perselisihan hasil Pilpres? Dari Keterangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam sidang ini barulah diperoleh petunjuk," ungkapnya di ruang persidangan, gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019). 

Eddy menilai, hal ini bertujuan untuk mencari kebenaran materiil mengenai dugaan ketidaknetralan dalam pehelatan pesta demokrasi pada 17 April. Sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pemohon terkait dengan kecurangan TSM. 

"Bukan berita tentang ketidaknetralan oknum BIN, Polri dan TNI yang disampaikannya. Tetapi, menghadirkannya langsung di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi," lanjutnya.

Dalam pemaparannya Eddy mengatakan, secara mutatis mutandis atau perubahan penting yang telah dilakukan, terlebih bukti petunjuk ini seusai dengan Pasal 36 juncto Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Artinya, alat bukti petunjuk ini adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan kepunyaan pemohon, bukan pula kepunyaan termohon ataupun pihak terkait. Dengan demikian alat bukti petunjuk yang dijadikan dalil oleh kuasa hukum pemohon, tidaklah relevan," jelasnya. 

Suasana persidangan MK (Anto/era.id)

Karenanya, dia menyatakan, jika pernyataan SBY yang dikutip tim Prabowo hendak dijadikan alat bukti petunjuk oleh majelis, kubu 02 harus bisa menghadirkan SBY dalam persidangan sebagai saksi. Dari situ, barulah majelis hakim--menurutnya--bisa memperoleh petunjuk.

"Dalam rangka mencari kebenaran materiil yang selalu didengung-dengungkan oleh kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 SBY di MK ini sebagai saksi," paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menilai, argumentasi yang dibangun saksi ahli dari pihak terkait lebih mengacu pada tindak pidana. 

"Kalau argumen Prof Eddy itu dipakai, tidak mungkin dengan speedy trial. Semua argumen yang dibangun Prof Eddy itu tindak pidana dan tindak pidana itu tidak bisa dengan speedy trial yang 5 hari kerja gitu," ujar Bambang. 

Mantan pimpinan KPK ini menyebut, ini menjadi masalah dari kalangan teoritis apalagi terhalan dengan sistem penyelesaian sengketa di MK yang berlangsung singkat. 

"Ini speedy trial. 5 hari itu datangkan SBY padahal MK tidak mau. Setting system penyelesaian sengketa itu tidak bisa diselesaikan speedy trial kalau kita mau memeriksa TSM," tutupnya.

Rekomendasi