Selain tanggal pencoblosan, Komisi II setuju dengan jadwal yang disusun KPU dalam Peraturan KPU terkait penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Jadwal tadi sudah diketuk, disetujui usulan KPU tetapi perlu perbaikan," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Tanggal 23 dipilih karena beberapa alasan. Di antaranya, kata Mardani, tanggal ini dipilih dua digit dan bukan satu digit agar tidak dimanfaatkan salah satu calon untuk kampanye.
"Kalau tanggal 2, atau 9 khawatir ada pasangan calon nomor 2 dan 9 nanti dianggap tidak netral, kalau tanggal 16 masih mungkin. Tetapi tadi ajuan KPU 23. Kami menghargai karena KPU punya persiapan lelangnya, persiapan APK-nya dan macam-macam, jadi tanggal 23 tadi disetujui," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, saat ini tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai. Untuk pendaftaran calon gubernur akan dilaksanakan pada Ferbuari 2020. Sedangkan, pendaftaran calon Bupati dan Walikota akan dimulai Maret 2020.
Selanjutnya, para kandidat akan mulai berkampanye pada 1 Juli hingga 19 September 2020 dengan durasi 81 hari.
"Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," tutur Arief.
Arief menjelaskan, KPU melakukan persiapan menyambut pilkada ini. Mulai dari menyusun PKPU, hingga anggaran untuk Pilkada 2020.
"Kemudian sosialisasi mulai 1 November sampai 22 September 2020," ucap Arief.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah. Ada 9 provinsi, 37 kota, dan pada 224 kabupaten. Di mana, satu di antaranya adalah Pilkada Kota Makassar yang merupakan pilkada ulang karena pada 2018 paslon yang maju kalah dengan kotak kosong.