Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara nomor: 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST. Selain Jokowi, gugatan itu juga ditujukan kepada enam pimpinan lembaga pemerintahan lainnya seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara dalam menghirup udara sehat di Jakarta. Dengan polusi yang begitu tinggi, pemerintah dianggap belum melakukan langkah konkrit untuk menanggulangi permasalahan polusi.
"Kita menuntut mereka melakukan riset, harus membuat semacam kebijakan, memperketat batas baku mutu ambience, terus membuat rencana strategis mengatasi pencemaran udara,” kata LBH Jakarta bagian advokasi bersih Ibu Kota, Ayu Eza Tiara seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/8).
Melalui gugatan ini, para penggugat berharap Presiden dapat melakukan revisi PP 41/1999, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan supervisi terhadap para Gubernur dalam hal pengendalian pencemaran udara; serta Menteri Dalam Negeri untuk mengawasi, mengevaluasi, dan membina kerja para Gubernur dalam hal pencemaran udara.
Sementara, Menteri Kesehatan digugat karena tidak memberi peringatan kesehatan akibat pencemaran udara yang tinggi. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat ikut turut digugat agar melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, serta bagi para Gubernur untuk melakukan inventarisasi pencemaran udara, menetapkan status BMUD, serta menyusun dan mengimplementasikan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara.
“Strategis lah ya jadi kerjanya ga serabutan, harus dengan riset, ini polusi udara sumbernya darimana, maka yang harus dilakukan apa,” kata Ayu seraya mengkritisi kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi pencemaran udara dari transportasi, industri dan rumah tangga salah satunya pembagian tanaman lidah mertua.
Gugatan ini juga disertai bukti berupa data pemantauan udara dari AirVisual selama dua pekan terakhir yang menunjukkan Jakarta beberapa kali menempati kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan AQI (indeks kualitas udara) kategori "tidak sehat" dan sudah melebihi baku mutu udara ambien harian (konsentrasi PM 2,5 melebihi 65ug/m3).