"Ada yang namanya sidewalk, atau trotoar bisa multifungsi, jadi justru kita ingin nanti multifungsi, tapi setiap tempat tentu berbeda, ada yang ditambahkan dengan berbagai fungsi yang lain, ada yang tidak bisa," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Pernyataan itu sebagai jawaban sementara untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) dari trotoar-trotoar di DKI. MA tegas bilang, Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 ayat 1 tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta yang memberi izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.
Anies yang mengaku biasa ke luar negeri, banyak menemukan hal serupa di kota-kota di negara maju. Di sana, biasa menggunakan trotoar untuk banyak kegiatan, seperti kegiatan seni, budaya, komersial, dan sebagainya.
"Contoh aja di trotoar di dekat bundaran HI. Di dekat FX itu ada kegiatan seni musik. Nah, maksud saya tuh, pemanfaatannya bisa banyak," ucap dia.
Cuma Anies buru-buru menjelaskan kalau konsep itu tidak bisa pukul rata. Apalagi lebar jalan trotoar di DKI berbeda-beda.
"Ada jalan yang lebarnya sampai lebih dari 30 meter, ada yang hanya 20, ada yang hanya 8 meter. Karena itu, tidak bisa pakai template hanya satu pendekatan untuk semua jalan," ucap dia.
Makanya, Pemprov DKI masih mengkaji tindak lanjut penertiban PKL dari trotoar. Mulai dari proses finalisasi penyusunan roadmapnya, juga sertifikasi vendor yang akan merencanakan pembuatan streetfood untuk menampung PKL.
"Di situlah fungsinya Pemprov. Pemprov itu bukan hanya sebagai penegak hukum, kita adalah juga pembuat aturan dan membuat aturan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan," tambahnya.