Masalah Pengibaran Bendera Bintang Kejora

| 04 Sep 2019 17:39
Masalah Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Bendera Bintang Kejora jadi masalah belakangan ini setelah adanya kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Pengibaran bendera ini dianggap sebagai tanda pertanda Papua dan Papua Barat siap memisahkan diri dari Indonesia.

Kemarin, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pengibaran bendera Bintang Kejora bersifat ilegal di Indonesia. Menurutnya, bendera selain Merah Putih sebagai bendera kebangsaan adalah tidak sah.

"Bendera Bintang Kejora, bintang apa lagi nanti, itu-itu pasti ilegal, makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," ujar Wiranto di Gedung Kemenko[olhukam, Selasa (3/9).

Hari ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan bendera berlambang bintang kejora diubah dengan memakai simbol agar bisa dijadikan lambang daerah Papua. 

"Ubahlah. Ubah sedikit saja, walaupun mungkin nuansanya tidak jauh. Bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka). Bikin katakanlah ada burung Cenderawasih, toh lambang persatuan saja itu, lambang daerah sebenarnya," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan dilansir Antara, Rabu (4/9/2019).

Dia mencontohkan bendera Aceh. Di sana, ada kesepakatan antara masyarakat setempat untuk mengubah bendera mereka sehingga tidak sama dengan bendera kelompok separatisme Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pada 2013, Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sempat ingin menggunakan bendera GAM sebagai lambang daerah tersebut dan diatur dalam qanun atau peraturan daerah. Namun, qanun tersebut dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri karena melanggar undang-undang dan peraturan.

"Aceh itu dulu berupa qanun, tapi tidak disetujui oleh Pusat. Jadi di Aceh juga tidak (pakai bendera GAM)," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2017, setiap daerah boleh memiliki bendera sendiri untuk menunjukkan simbol kultural bagi masyarakat setempat yang mencerminkan kekhasan daerah dalam NKRI.

Lambang daerah bukan merupakan simbol kedaulatan daerah dan tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis dalam NKRI.

"Bendera juga suatu lambang, dan ada aturannya di PP 77 Tahun 2007, itu mengapa HTI dilarang, kelompok-kelompok separatis dilarang apakah itu OPM, GAM, PKI dan lain-lain," tegas JK.

Ilustrasi (era.id)

Bendera Bintang Kejora terdiri dari aksen tujuh garis warna biru, enam garis warna putih horizontal, dan di sebelah kiri bergaris vertikal lebar berwarna merah, dan di tengahnya terdapat bintang berwarna putih. Bintang Kejora dikenal dengan nama Bintang Pagi atau Bintang Fajar.

Melansir tirto.id, dalam buku berjudul 'The Morning Star in Papua Barat' karya Nonie Sharp, Bintang Fajar pada bendera Papua Barat adalah simbol gerakan Koreri, sebuah gerakan adat dan kultural dari sebuah suku. Tahun 1961, ketika perwakilan dari seluruh wilayah Papua Barat datang bersama-sama untuk memilih simbol identitas nasional, telah disepakati bahwa Bintang Fajar harus menjadi lambang bagi Papua Barat. 

Desain dari bendera Bintang Kejora disempurnakan lagi oleh Markus Wonggor Kaisiepo menjadi seperti yang bisa dilihat sekarang. Secara politik, pengibaran Bintang Fajar 1 Desember 1961 juga sebagai penegasan atas kemerdekaan Papua dari Belanda.

Sementara itu, melansir nu.or.id, diceritakan Muhammad AS Hikam dalam 'Gus Durku, Gus Dur Anda, Gus Dur Kita' (2013), ketika itu Wiranto masih menjabat Menko Polkam dan melapor kepada Gus Dur yang merupakan Presiden. 

"Bapak Presiden, kami laporkan di Papua ada pengibaran bendera Bintang Kejora," ujar Wiranto melapor.

Mendengar laporan tersebut, kemudian Gus Dur bertanya, "Apa masih ada bendera Merah Putihnya?" tanya Gus Dur.

"Ada hanya satu, tinggi," ujar Wiranto sigap.

Mendengar jawaban itu, Gus Dur kemudian menjawab, "Ya sudah, anggap saja Bintang Kejora itu umbul-umbul," ujar Gus Dur santai.

"Tapi Bapak Presiden, ini sangat berbahaya," sergah Wiranto.

Gus Dur pun menjawab, "Pikiran Bapak yang harus berubah, apa susahnya menganggap Bintang Kejora sebagai umbul-umbul! Sepak bola saja banyak benderanya!"

Gus Dur (2007) yang sudah tidak lagi jadi Presiden, kembali menyebut alasannya memperbolehkan bendera Bintang Kejora berkibar. Gus Dur menganggap bendera Bintang Kejora hanya bendera kultural warga Papua. 

"Bintang kejora bendera kultural. Kalau kita anggap sebagai bendera politik, salah kita sendiri," kata Gus Dur kepada wartawan.

Gus Dur, yang saat menjabat presiden mengabulkan permintaan masyarakat Irian Jaya (waktu itu) untuk menggunakan sebutan Papua, justru menuding polisi dan TNI tidak berpikir mendalam ketika melarang pengibaran bendera Bintang Kejora. 

"Ketika polisi melarang, tidak dipikir mendalam, (tim) sepak bola saja punya bendera sendiri. Kita tak perlu ngotot sesuatu yang tak benar," katanya.

Tags : kkb papua
Rekomendasi