Sepekan Perluasan Ganjil-Genap: Pelanggaran Turun

| 16 Sep 2019 09:31
Sepekan Perluasan Ganjil-Genap: Pelanggaran Turun
Lalu lintas Ibu Kota (Ilustrasi Foto: Anto/era.id)

Jakarta, era.id - Sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Jakarta saat ini sudah memasuki pekan kedua. Ada kecenderungan penurunan tindak pelanggaran lalu-lintas oleh kendaraan yang tidak mematuhi ganjil-genap. 

Berdasar catatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada Senin (9/9) terdapat 1.904 pelanggaran yang ditindak tilang. Kemudian, Selasa ada 1.848 pelanggaran, Rabu (2.026), Kamis (1.204), dan Jumat (1.119).

Meskipun fluktuatif, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan pelanggaran ganjil-genap sepekan pertama cenderung menurun. 

"Pelanggaran ini masih fluktuatif, tapi cenderung menurun. Dari hari pertama, lalu kedua menurun. Hari ketiga sempat meningkat, tapi hari keempat cukup signifikan penurunannya. Kelima juga semakin menurun," kata Syafrin saat dihubungi, Minggu (15/9/2019).

Syafrin menjelaskan, rata-rata pelanggaran terjadi karena alasannya pengemudi tidak paham bahwa jalan yang dilintasi masuk dalam 25 ruas jalan ganjil-genap. Kemudian, ada pelanggar yang sudah paham, tapi tetap memaksa melintas. 

"Setelah peraturan ini efektif, di mana Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 sudah diundangkan, otomatis seluruh warga yang melakukan pelanggaran itu langsung dikenakan sanksi," ucap dia.

Polisi lakukan penindakan pelanggar ganjil-genap (era.id)

Lebih lanjut, dalam sepekan pertama, jumlah penumpang Transjakarta itu mengalami kenaikan 16,46 persen. Yang semula 475 ribu, sekarang menjadi 569 ribu penumpang per hari.

Kemudian untuk kinerja lalu lintasnya, semula 25,65 km per jam naik menjadi 28,16 km per jam atau sekitar 9 persen. Waktu tempuh juga terjadi penurunan. Yang semula 16,92 menit, meningkat menajdi 14,91 menit, atau sekitar 12 persen.

Selanjutnya, kualitas udara terjadi penurunan dengan rata-rata konsentrasi PM 2,5. Hasil pemantaun di Stasioner Bundaran mengalami penurunan sebesar 13,66 persen, di stasioner Kelapa Gading mengalami penurunan sebesar 14,29 persen. 

"Kita harapakan kebijakan ini dilihat sebagai kebijakan kolektif, karena tujuannya adaah untuk seluruh warga yang beraktivitas di Jakarta. Kita harus jadikan polusi udara yang sumber utamanya dari transportasi ini sebagai musuh bersama," tandasnya. 

Sebagai informasi, ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan 

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja 

- Jalan Panglima Polim 

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

- Jalan Suryopranoto 

- Jalan Balikpapan 

- Jalan Kyai Caringin 

- Jalan Tomang Raya 

- Jalan Pramuka 

- Jalan Salemba Raya 

- Jalan Kramat Raya 

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat 

- Jalan MH Thamrin 

- Jalan Jenderal Sudirman 

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

- Jalan Gatot Subroto 

- Jalan Jenderal MT Haryono 

- Jalan HR Rasuna Said 

- Jalan DI Panjaitan 

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Dalam waktu pelaksanaan pertama, ganjil-genap dimulai pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Sementara, pada sore hari diterapkan sejak pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Rekomendasi