Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono belum merinci alasan pencabutan laporan dari Ifranius. Argo menilai, hal tersebut menjadi tindak lanjut dari pihak Allianz.
"Jadi dari korban kemarin mengajukan pencabutan laporan. Jadi kita masih melihat alasan korban seperti apa. Yang bersangkutan dan Allianz yang akan menilai sendiri," ujar Argo, Selasa (7/11/2017).
Meski laporan telah dicabut, pihak Polda belum menutup kasus ini. Mantan Presiden Direktur PT Allianz Indonesia, Joachim Wessling dan Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah masih berstatus sebagai tersangka.
Yuliana dan Joachim ditetapkan tersangka atas laporan dua nasabah PT Asuransi Allianz, Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melapor ke Polda karena merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.
Akibatnya, Yuliana dan Joachim dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tak tinggal diam, PT Allianz Indonesia balik melaporkan nasabahnya ke Polda Metro Jaya dengan tudingan klaim asuransi fiktif. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/5034/X/2017/PMJ/Ditreskrimum. Namun belum dipastikan apakah laporan tersebut ditujukan kepada Ifranius dan dan Indah.
“Ada (laporan) tanggal 17 Oktober 2017. Sedang kita selidiki laporannya, tidak mengacu ke siapa yang dilaporkan. Masih dalam lidik,” tambah Argo.