Setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT), bupati dari Partai NasDem lantas ditetapkan sebagai penerima suap bersama tiga orang lainnya yaitu orang kepercayaannya, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri. Sedangkan yang merupakan pemberi suap adalah Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.
KPK menduga Agung menerima suap dari sejumlah proyek di dua dinas yang berbeda, yaitu Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR dengan menggunakan perantara orang lain.
"Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada AIM (Agung Ilmu Mangkunegara), Bupati Lampung Utara dilakukan oleh HWS (Hendra Wijaya Saleh), swasta kepada WHN (Wan Hendri), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melalui RSY (Raden Syahril), orang kepercayaan bupati," kata Basaria dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2019).
Uang suap yang bakal diserahkan kepada Agung sekitar Rp300 juta. Namun yang terealisasi baru sebesar Rp200 juta. Uang ini, diduga ada kaitannya dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional di Desa Comook Sinar Jaya, pembangunan pasar tradisional di Desa Karangsari, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya.
Selain dari Dinas Perdagangan, Agung juga diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR. Uang yang diterimanya, diduga mencapai angka Rp1 miliar.
"Diduga AIM telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019, diduga AIM menerima Rp600 juta, sekitar akhir September AIM diduga menerima Rp50 juta, dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta," jelas Basaria.
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (Foto: https://lampungutarakab.go.id)
Saat operasi senyap itu berlangsung, KPK juga menyita uang sebesar Rp728 juta. Uang ini diduga digunakan Agung untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatannya, sebagai penerima Agung dan Raden dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Syahbuddin dan Wan Hendri, disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga memberi suap, Chandra dan Hendra dijerat dengan pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Angkat Kadis PUPR dengan syarat ada uang fee
Praktik kotor yang dilakukan oleh Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) diduga tak hanya soal penerimaan suap saja. Operasi tangkap tangan (OTT) ini, ternyata juga berhasil membongkar kerja sama antara Agung dan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin.
Usut punya usut, Syahbuddin diangkat menjadi Kadis PUPR dengan syarat awal harus bersedia menyetor fee dari setiap proyek yang ada. Praktik ini dilaksanakan sejak tahun 2014.
"Sebelum SYH (Syahbuddin) menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, AIM yang baru menjabat, memberi syarat, jika SYH ingin jadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan PUPR," kata Basaria.
Sejak Syahbuddin diangkat jadi Kadis PUPR, setoran fee proyek diduga mengalir ke kantong Agung. Setoran fee ini, menurut KPK berasal dari 10 proyek di Lampung Utara yang digarap oleh pihak swasta yaitu Chandra Safari (CHS).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Wardhany/era.id)
Dari penelusuran KPK, perusahaan Chandra telah mengerjakan 10 proyek di Lampung Utara sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 dan secara rutin memberikan setoran uang fee kepada Agung lewat Syahbuddin dan orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.
Agung adalah kepala daerah ke-119 yang harus berurusan dengan penyidik lembaga antirasuah dan membuat Rutan KPK makin sesak. Meski sudah begitu banyak kepala daerah yang harus berurusan dengan lembaganya, Basaria bilang, kepala daerah sebenarnya tak perlu takut dengan penindakan yang dilakukan oleh institusinya.
"Bagi kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia, KPK mengimbau agar tidak khawatir mengambil keputusan secara benar sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada embel-embel suap, fee, atau sejenisnya," tegas Basaria.
Kekayaan Agung Rp2,3 miliar
Bupati Agung yang kini jadi penghuni Rutan KPK ternyata memiliki kekayaan sebesar Rp2,3 miliar. Dikutip dari situs e-LHKPN KPK, Agung terakhir melaporkan harta kekayaannya di tahun 2018. Saat itu, kekayaannya mencapai Rp2.365.215.981.
Dia tercatat punya empat bidang tanah di Bandar Lampung dengan nilai tanah mencapai Rp1,1 miliar. Selain itu, Agung tercatat punya dua kendaraan roda empat yaitu Toyota Fortuner tahun 2017, Toyota Avanza tahun 2010, dan motor Yamaha Mio Soul tahun 2012. Adapun total nilai kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp557.000.000.
Sedangkan untuk harta bergerak lainnya, Agung tercatat memilikinya dengan nilai Rp307.500.000. Selain itu ada juga kas dan setara kas dengan nilai Rp400.715.981. Dalam laporannya itu, Agung juga tercatat tidak memiliki hutang.