Lembaga Negara Singapura resmi memberlakukan The Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act atau Undang-Undang (UU) Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Daring pada 2 Oktober 2019.
UU ini nantinya memberi pemerintah hak prerogatif untuk menunjukkan bahwa berita yang mereka baca adalah palsu dan memiliki wewenang untuk memerintahkan perusahaan teknologi memblokir akun yang menyebarkan informasi palsu, demikian menurut surat kabar Singapura, The Straits Times.
Dikutip Reuters, di bawah undang-undang ini juga outlet media online termasuk platform media sosial seperti Google, Twitter, Facebook, WeChat, dan Baidu, akan tunduk pada kode praktik dan dipaksa untuk mengeluarkan koreksi dan menghapus konten yang menurut pemerintah tidak sesuai. Ini berarti perusahaan teknologi mungkin diminta untuk memastikan identitas mereka yang ingin memasang konten politik berbayar di Singapura, seperti iklan yang berusaha mempengaruhui hasil pemilu.
Undang-udang ini dirancang guna memberi pemerintah alat untuk menangani kebohongan di internet yang bisa menjadi viral dalam hitungan menit, serta dianggap menyebabkan kerusakan bagi masyarakat. Sementara itu, Anggota People's Action Party (PAP) --partai politik yang berkuasa di Singapura, berpendapat bahwa undang-undang itu wajib diberlakukan karena Singapura merupakan pusat keuangan global, populasi etnis, agama yang beragam, serta akses internet yang luas.
-
Pabrik Whip Pink di Kemayoran Digerebek Bareskrim, Ada Banyak Botol Berbagai Ukuran
15 Apr 2026 18:201 -
Jelang Penikahan Syifa Hadju dan El Rumi, Elina Joerg Beri Pesan Khusus
15 Apr 2026 14:102 -
Tiket Konser EXO Hari Tambahan Ludes Kurang dari Sejam, Kategori O dan L Sempat Hilang di Sistem?
15 Apr 2026 16:003 -
4