RUU Ekstradisi atau dikenal sebagai The Fugitive Offenders and Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Legislation (Amendment) Bill 2019 diperkenalkan oleh Sekretaris Keamanan John Lee pada April.
RUU ini akan memungkinkan Hong Kong untuk mengektradisi atau mengirim terduga pelaku kejahatan ke wilayah-wilayah yang tak memiliki perjanjian jangka panjang berdasarkan kasusnya, termasuk Taiwan bahkan daratan China.
Aturan ini dianggap menjadikan China akan terlalu mencampuri urusan Hong Kong, serta mengancam setiap warganya. Hukum ini juga dianggap sebagai kriminalisasi terhadap masyarakat Hong Kong.
"Saat ini saya secara resmi mengumumkan penarikan RUU ini," ujar Sekretaris Keamanan John Lee kepada legislatif kota, dikutip AP, Rabu (23/10/2019). Anggota parlemen pro-demokrasi mencoba menanyakan beberapa hal, namun ia menolak memberi keterangan lebih lanjut.
Penghapusan RUU Ekstradisi ini memenuhi satu dari lima tuntutan para pengunjuk rasa pro-demokrasi. Empat tuntutan lainnya adalah agar protes tak dikategorikan sebagai kerusuhan, amnesti bagi pengunjuk rasa yang ditangkap, penyelidikan independen terhadap dugaann kebrutalan polisi, dan implementasi hak pilih universal yang lengkap.
Baca Juga: Hadiah Nobel Perdamaian untuk Rakyat Hong Kong