Bagaimana UU KPK Berdampak pada OTT di Masa Mendatang

| 25 Oct 2019 21:25
Bagaimana UU KPK Berdampak pada OTT di Masa Mendatang
Gedung KPK (Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Setelah Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang seringkali jadi momok bagi koruptor bakal jarang dilakukan.

Sebabnya, revisi UU KPK ini sangat memengaruhi bagaimana pemberantasan korupsi Indonesia ke depan, khususnya soal penindakan lewat operasi senyap.

Namun, walau OTT bakal jarang dilakukan, Agus menegaskan lembaga yang dipimpinnya itu bakal terus mengungkap sejumlah kasus besar yang tengah diusut oleh lembaganya.

"Pertama nanti ada berhubungan pada revisi (UU KPK), tapi bisa saja lebih dalam lebih mahir, jadi yang dibongkar hanya kasus-kasus tertentu," kata Agus kepada wartawan di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (25/10/2019).

"Mungkin loh, ya, OTT nya dikurangi, tapi justru mendalami kasus-kasus lebih besar, yang itu pasti perlu waktu yang lama," imbuhnya.

Beberapa kasus yang disebut bakal mungkin diusut lebih jauh, kata Agus, diantaranya adalah kasus korupsi mafia migas hingga kasus pengadaan barang pesawat Garuda Indonesia.

"Oleh karena itu, tapi memang biasanya hasilnya lebih dalam lebih mengetahui, biasanya uang yang diberikan terkait dengan instansi. Jadi mungkin OTT nya berkurang, tapi kemudian kasusnya lebih dalam ya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lembaga antirasuah ini punya aturan baru setelah revisi UU KPK disahkan oleh DPR RI pada bulan September 2019 yang lalu.

Selanjutnya, Undang Undang KPK baru yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat itu telah diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.

Tak tinggal diam, KPK juga telah mengidentifikasi beberapa hal yang dianggap bisa melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.

Poin pelemahan itu misalnya KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif. Hal ini dianggap bisa mengurangi independensi KPK dan bisa berakibat terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

Tags : kpk
Rekomendasi