Sepak Terjang Debt Collector Kasar Terhenti di Tangan Polisi

| 28 Oct 2019 16:53
Sepak Terjang <i>Debt Collector</i> Kasar Terhenti di Tangan Polisi
Penangkapan tujuh orang dept collector (Rizki/era.id)
Jakarta, era.id - Sepak terjang tujuh orang penagih utang atau debt collector harus terhenti usai dibekuk polisi. Dalam menagih utang, ketujuh orang ini kerap mengintimidasi korbannya. 

Arif Boamona, Arie alias Oce, Juarman alias Juju, Moksen Rahawarat, Husin, Farid, Faisal, dan Fajar, merupakan para tersangka yang telah ditangkap di Hotel Grand Akoya, Tamansari, Jakarta Barat. Sedangkan Engkos Kosasih, Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel yang menjadi korban dari aksi para tersangka.

Awal mula kasus itu terjadi ketika korban menjalin kerjasama dengan dengan seorang kontraktor berinisial US untuk proyek renovasi hotel. Dalam permainan itu, disepakati nilai kontrak Rp 31,587 miliar. Sehingga, US pun memberikan uang tanda jadi sebesar Rp100 juta.

Uang ratusan juta itu diberikan untuk tanda keseriusan dan pengurusan surat proyek tersebut. Hanya saja, kurun waktu yang cukup lama, proyek itu tak kunjung berjalan. Sehingga, US pun meminta uangnya dikembalikan.

"Tapi ketika ditagih untuk mengembalikan uangnya, pelapor (Engkos) mengatakan uang itu sudah gunakan untuk urus surat-surat," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Edy Suranta Sitepu di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Kesal uangnya tak kunjung dikembalikan, US pun menyewa jasa penagih utang dari PT HSSJ. Sehingga, dengan berbekal surat kuasa para pelaku yang dirujuk sebagai debt collector mendatangi hotel miliki Engkos.

Para penagih utang yang diketuai, Arif Boamona, bertemu dengan korban disalah satu ruangan. Namun, tak seluruhnya ikut bertemu dengan Engkos. Beberapa di antaranya hanya menunggu di loby.

Dalam pertemuan itu, Engkos menyebut belum bisa melunasi atau mengembalikan uang itu. Sehingga, dia meminta kelonggaran waktu selama 5 hari. Meski disetujui oleh para tersangka, mereka justru meminta uang tunggu senilai Rp 5 juta.

"Para tersangka ini kemudian meminta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu karena korban minta 5 hari," kata Edy.

Tak hanya meminta uang kepada korban, aksi para tersangka tak terhenti di sana. Sebab mereka juga memaksa Engkos untuk menandatangi surat perjanjian. Dalam surat itu berisi soal kenaikan nominal utang yang harus dilunasi. Jumlah utang yang sebelumnya Rp 100 juta, melambung tinggi mencapai angka Rp 250 juta.

Kenaikan jumlah utang beralasan lantaran korban meminta rentan waktu dalam melunasi utang. Engkos yang ketakutan pun menyetujuinya dan menandatangi surat perjanjian itu "Saat menandatangani surat perjanjian itu karena korban merasa terancam," kata Edy.

Bahkan, tindak pinda tak hanya diarahkan kepada Engkos. Beberapa karyawan hotel juga menjadi sasaran kekerasan oleh para tersangka. Beruntung, satu karyawan hotel berhasil melarikan diri yang kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut.

"Dari laporan itu langsung kita tindak lanjuti dan langsung menangkap para tersangka," tegas Edy

Hanya saja, tak semua penagih utang berhasil ditangkap. Sebab empat lainnya yakni, Sangaji, Ongen, Aldrin, dan Jimi, berhasil meloloskan diri. Sehingga, mereka masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara, tujuh orang yang ditangkap dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan orang lain.

Rekomendasi