Konsekuensi PSI: Ribut Lem Aibon hingga Dilaporkan ke Badan Kehormatan

| 06 Nov 2019 18:29
Konsekuensi PSI: Ribut Lem Aibon hingga Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Jakarta, era.id - Pengungkapan anggaran lem aibon sebesar Rp82,8 miliar di akun Twitter Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, William Aditya Sarana, jadi membuat heboh publik.

Melihat ramainya perbincangan anggaran ganjil ini, Pemprov DKI sampai mesti mengadakan konferensi pers khusus untuk menjelaskan bahwa komponen lem aibon masih bersifat sementara dan bakal diubah di tahapan rancangan anggaran berikutnya.

Tak cukup sampai situ, William juga dilaporkan oleh seorang warga DKI bernama Sugiyanto ke Badan Kehormatan DPRD. Alasannya, William dinilai melanggar kode etik dewan karena dokumen KUA-PPAS yang diunggah masih dalam pembahasan antara Pemprov DKI dengan DPRD.

Juru Bicara PSI DKI, Rian Ernest, bilang bahwa PSI khususnya William menghormati langkah hukum yang sedang diproses di Badan Kehormatan. Menurut dia, pelaporan ini adalah konsekuensi PSI menjalankan asas transparansi.

"Yang dilakukan Wiliam adalah untuk menjalankan asas transparansi dan kami akan hadapi. Pada akhirnya, ini resiko perjuangan dengan segala konsekuensinya," ujar Rian di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2019).

Rian menanggapi anggapan bahwa William melanggar kode etik dewan karena tak mengungkapkan anggaran di rapat komisi yang sedang berjalan, melainkan di akun media sosial. Alasannya, ada kekhawatiran banyak anggaran ganjil yang lolos pembahasan.

Draf KUA-PPAS sebenarnya sudah diserahkan ke DPRD pada 5 Juli 2019. Namun, pembahasan tak kunjung dilakukan karena ada masa transisi pergantian Anggota DPRD periode 2014-2019 dengan 2019-2024.

Belum lagi menunggu pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) seperti pembagian komisi dewan yang baru terbentuk pada 21 Oktober 2019 agar bisa memulai pembahasan.

"Tenggat waktu APBD sampai akhir November. Kita sudah diburu waktu, sedangkan dokumen KUA-PPAS beserta komponen belum diterima. Kalau kita harus menunggu forum resmi, kita kan harus mengejar waktu," tutur Rian.

"Padahal, PSI sudah bersurat secara resmi agar Pemprov menmpublikasikan KUA-PPAS tapi tidak dihiraukan juga, akhirnya menggunakan data publik kami mengunggah temuan kami di sosial media," tambahnya.

Sampai saat ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI akan memanggil William pada Selasa (12/11) pekan depan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami tadi sudah kuorum sepakat mengundang saudara William untuk menjelaskan kepada kami di BK sebetulnya apa yang terjadi," sebut Wakil Ketua BK DPRD DKI Oman Rohman Rakinda.

Laporan yang dilayangkan pada William diduga melanggar Keputusan DPRD DKI Nomor 34 tahun 2005 tentang Kode Etik Pasal 13 ayat 2.

"Ini kaitannya dengan SKPD. Artinya pembahasan DPRD itu menyangkut hubungan anggota DPRD dengan eksekutif. Nah, di situ bunyinya kita diminta untuk kritis, adil, profesional, dan proporsional," katanya.

Rekomendasi