Pengacara Novanto Tunjukkan Surat Penyidikan Pimpinan KPK

| 08 Nov 2017 17:11
Pengacara Novanto Tunjukkan Surat Penyidikan Pimpinan KPK
Frederich hadir di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017). (Wardhany Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menunjukkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dia sebut diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Adapun dua pimpinan yang dia laporkan adalah Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Sebelum menunjukkan SPDP itu, Frederich datang ke Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017), sekitar pukul 10.00 WIB. Pada pukul 13.00, Frederich keluar dan menunjukkan surat SPDP terhadap Agus dan Saut.

"Yang kami laporkan adalah Saut Situmorang dan Agus Rahardjo," ungkap Fredrich, kepada awak media.

Kedua pimpinan lembaga antirasuah tersebut dilaporkan atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 421 KUHP.

Fredrich menjelaskan, selain laporan ke Bareskrim, surat dimulainya penyidikan dua pimpinan KPK ini telah dikirim ke KPK.  

"Surat yang dimaksud, surat yang di imigrasi, dari sprindiknya, maupun SPDP-nya terkait Setya Novanto. Bukan hanya pencegahan, tapi semua surat banyak yang tidak benar," ungkap Fredrich.

Terkait substansi kasus, Fredrich yakin penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan bukti otentik. Namun, dia tidak ingin membeberkan lebih jauh terkait bukti yang telah dimiliki penyidik. 

"Apa yang kami lakukan sudah sesuai koridor hukum, kami bukan pencipta hukum, namun kami menjalankan hukum," ucap Fredrich.

Saat ini, Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan yang dibuat seseorang bernama Sandi Kurniawan tentang dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 

 

Tags :
Rekomendasi