"Pada saat itu positif," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (21/11/2019).
Yusri mengatakan, usai mendapati hasil tes tersebut, petugas kemudian menggeledah ruang kerja Benny dan menemukan sejumlah paket sabu-sabu. "Saat dilakukan penggeledahan di tempat kerjanya, ada 4 paket sabu," tuturnya.
Jerat pidana pun telah menanti mantan Kapolsek Pademangan ini. "Karena itu kita lihat hasil pemeriksaannya, kalau dia melewati batas tentunya kita lakukan pidana nanti," kata Gatot.
Empat paket sabu disita dari ruangan Benny. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini masih menyelidiki "Ini masih didalami," ucap Yusri.
Polisi kini mendalami keterlibatan Benny dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Akibat perbuatannya, Benny telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru.
"Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono.
Personel Polri terlibat narkoba bukan peristiwa baru. Sebelumnya, dua personel Polres Nias, Sumatera Utara, dipecat secara tidak hormat lantaran berulang kali terlibat narkoba. Mereka, Briptu JAL dan Brigadir JVS.
Pemecatan kedua polisi itu berlangsung, Senin, 19 November kemarin. Proses itu pun dipimpin langsung Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan. "Benar ada dua personel Polres Nias itu yang di-PTDH karena terlibat narkoba," kata Deni, Selasa kemarin,
Keputusan pemecatan Briptu JAL dan Brigadir JVS diambil lantaran mereka sudah berulang kali melakukan perbuatan itu. Bahkan sebelum diberhentikan, kedua personel itu sudah bertugas di bawah pembinaan Propam.
"Yang bersangkutan memang sudah dua kali diperingatkan dan sudah dua kali menjalani hukuman. Namun tetap berulah hingga akhirnya diambil keputusan untuk diberhentikan," jelas Deni.
PTDH terhadap kedua personel itu didasarkan pada keputusan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Mereka dinyatakan telah melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2001 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.