Sebuah Jawaban untuk Pertanyaan: Kenapa Ahok Tak Jadi Dirut Pertamina?

| 25 Nov 2019 14:45
Sebuah Jawaban untuk Pertanyaan: Kenapa Ahok Tak Jadi Dirut Pertamina?
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama dan Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Istimewa)
Jakarta, era.id - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero). Dia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di Kementerian BUMN.

Diangkatnya Ahok sebagai Komut Pertamina tersebut menimbulkan pertanyaan baru: Mengapa dia tidak menjadi Direktur Utama yang memiliki posisi strategis atau menjadi ujung tombak perseroan?

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mencoba menjawab opini yang berkembang di masyarakat, yang menyebut Ahok dijadikan Komut karena belum mengerti bisnis di bidang perminyakan. Kata dia, Ahok menjadi Komut karena Pertamina sekarang memerlukan pengawasan yang baik, dan itu adanya di diri Ahok.

"Bukan (Belum mengerti bisnis), ini maksudnya ini harus kencang jadi butuh pengawasan kemampuan Pak Ahok," kata Arya di BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Ke depan, kata dia, dengan masuknya Ahok sebagai Komut, diharapkan pengawasan di Pertamina lebih hidup. Apalagi Komisaris adalah perpanjangan tangan pemerintah.

"Untuk jadi komisaris tapi akhirnya yang melakukan pengawasan detail Kementerian lagi," kata dia.

Dengan demikian, BUMN optimis ke depan Ahok bisa meningkatkan pengawasan di Pertamina. Arya menyebut jabatan komisaris di Pertamina punya aturan main yang berbeda dengan BUMN lainnya.

"Mereka punya tugas-tugas khusus juga. Jadi selama itu menjadi kewenangan komisaris kami harapkan Pak Ahok bisa menjadi ketua kelasnya para komisaris," kata dia.

Adapun dalam RUPS LB Pertamina hari ini telah menetapkan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina menggantikan Tanri Abeng; Budi Gunadi Sadikin menjadi Wakil Komisaris Utama menggantikan Arcandra Tahar.

Sementara itu, Condro Kirono menjadi komisaris menggantikan Gatot Trihargo. Di posisi direksi, posisi Direktur Keuangan diisi oleh Emma Sri Martini menggantikan Pahala N Mansury.

Adapun pemberhentian dan pengangkatan komisaris Pertamina berdasarkan SK No. 282/MBU/11/2019, sementara untuk anggota direksi berdasarkan SK No.283/MBU/11/2019.

Tags : bumn
Rekomendasi