Lalu apa sih kompetensi minimum, dan apa bedanya dengan format ujian terdahulu? Asesmen kompetensi minimum menurut Mendikbud adalah kompetensi yang benar-benar minimum di mana nantinya bisa memetakan sekolah-sekolah dan daerah-daerah berdasarkan kompetensi minimum.
"Apa itu materinya. Materinya yang bagian kognitifnya hanya dua. Satu adalah literasi dan yang kedua adalah numerasi," papar Nadiem di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Menurut Mas Menteri, 'literasi' bukan sekadar kemampuan membaca, tapi juga kemampuan menganalisis dan kemampuan untuk mengerti atau memahami konsep di balik tulisan. Sedangkan 'numerasi' adalah kemampuan menganalisis angka sehingga murid-murid bisa menganalisis sebuah materi.
"Ini adalah 2 hal yang akan menyederhanakan asesmen kompetensi yang dilakukan mulai dari tahun 2021. Bukan berdasarkan mata pelajaran lagi. Bukan berdasarkan penguasaan konten materi," sambungnya.
Baca Juga: Bye-Bye UN Format Ujian
Soal survei karakter, Nadiem mengatakan selama ini pemerintah hanya memiliki data kognitif dari para siswa tanpa mengetahui kondisi ekosistem di lingkungan para siswa.
"Kita tidak mengetahui apakah asas-asas Pancasila itu benar-benar dirasakan oleh siswa se-Indonesia. Kita akan menanyakan survei-survei untuk mengetahui ekosistem sekolahnya. Bagaimana implementasi gotong royong? Apakah level toleransinya sehat dan baik di sekolah itu? Apakah well being atau kebahagiaan anak itu sudah mapan? Apakah ada bullying yang terjadi kepada siswa-siswi di sekolah itu?" ucap Nadiem.
Nantinya survei ini akan menjadi panduan untuk sekolah dan pemerintah. Survei karakter itu diharapkan jadi tolok ukur untuk bisa memberikan umpan balik bagi sekolah dalam melakukan perubahan.
"Survei ini akan menjadi tolak ukur untuk bisa memberikan umpan balik, memberikan feedback pada sekolah-sekolah untuk melakukan perubahan-perubahan yang akan menciptakan siswa-siswi yang lebih bahagia dan juga lebih kuat asas-asas Pancasilanya di dalam lingkungan sekolahnya," tegasnya.