Nestapa Warga Tamansari di Tanah Tak Bertuan

| 12 Dec 2019 19:09
Nestapa Warga Tamansari di Tanah Tak Bertuan
Warga Tamansari (Iman Herdiana/era.id)
Bandung, era.id – Warga RW 11 Tamansari, Bandung, pontang panting mengemasi barang-barang yang bisa dibawa dari rumahnya yang tergusur proyek pembangunan rumah deret oleh Pemkot Bandung, Kamis (12/12/2019). Kebanyakan warga menyimpan barang-barangnya di masjid atau hanya digeletakkan di jalan sekitar lokasi penggusuran.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Rifki Zulfikar, mengatakan banyak warga yang masih bingung mau berteduh dimana malam ini. “Warga pun barang-barangnya enggak jelas mau dibawa ke mana. Prosedur penghancuran bangunan sampai mana, juga tidak jelas. Warga ada yang komplain barangnya hilang rusak, dan mereka juga malam ini bingung untuk bisa dievakuasi ke mana,” tutur Rifki, di lokasi.

Eksekusi paksa oleh Satpol PP Kota Bandung juga dinilai bermasalah dari segi hukum. Pemkot Bandung mengklaim warga di RW 11 Tamansari tak punya bukti kepemilikan yang kuat. Sementara warga mengklaim tanah di Tamansari sifatnya status quo atau tak bertuan seperti yang dinyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun berdasarkan Undang-Undang agraria, warga sudah mendiami tanah tersebut lebih dari 30 tahun berhak menempatinya. Warga juga memiliki persil dan membayar PBB. Sehingga secara hukum, wargalah yang lebih berhak atas tanah di Tamansari.

“Pemkot cuma punya dasar kepemilikan aset, tapi dasar ini tak bisa disamakan dengan sertifikat,” katanya.

Warga Tamansari (Iman Herdiana/era.id)

Selain itu, sengketa tanah di Tamansari juga masih dalam proses hukum di pengadilan. Warga melayangkan gugatan terkait izin lingkungan proyek rumah deret. Sejauh ini, izin tersebut sudah terbit. Namun penerbitan izin dinilai menyalahi prosedur.

“Terbitnya izin lingkungan syaratnya harus ada sertifikat. Jadi Pemkot harus bisa menunjukkan sertifikat. Ini dasarnya Undang-undang perbendaharaan negara. Tapi tiba-tiba izin lingkungannya sudah terbit, ini tidak punya dasar hukumnya. Makanya kita uji ke PTUN,” terangnya.

Selama proses di pengadilan, seharusnya kedua belah pihak menahan diri dan menghormati proses hukum. Namun kini Pemkot Bandung melalui Satpol PP justru melakukan penggusuran paksa. Tindakan ini dinilai kontraproduktif dengan proses hukum.

“Ini kontraproduktif, tiba-tiba datang alat berat,” katanya. Ia menyebutkan, saat ini ada ratusan warga (33 kepala keluarga) yang terdampak penggusuran tersebut, termasuk anak kecil.

Penggusuran bukan yang pertama dirasakan warga Tamansari yang menolak pembangunan rumah deret. LBH Bandung mencatat, pada 2017 rumah warga yang menolak pembangunan juga kena sasaran penggusuran. 

“Ini bukan yang pertama kali yang diterima warga Tamansari. Tindakan kesewenangan aparat ini justru malah memberikan kerugian yang berlebih untuk warga yang bertahan dan menuntut haknya,” tandasnya.

Sementara Pemkot Bandung melalui Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menepis jika penggusuran tersebut tidak sesuai prosedur. Rencana proyek rumah deret dibuat sejak 2010. Sejak itu pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada warga yang menolak pembangunan rumah deret.

“Kita ulur waktu, memberikan kesempatan kepada mereka untuk haknya, dari segi hukum mereka mengajukan banding dan sebagainya dan kalah,” kata Rasdian.

Karena itulah saat ini pihaknya melakukan eksekusi mengingat pembangunan rumah deret akan segera dilakukan. Ia menyebut ada lebih dari 90 persen (176 kepala keluarga) warga RW 11 Tamansari yang setuju dengan pembangunan rumah deret. Saat ini mereka menunggu pembangunan rumah deret. Selama menunggu, mereka tinggal dengan cara mengontrak atau menempati rumah susun.

Rencananya, penggusuran akan selesai dalam sehari. Setelah itu, tanah di Tamansari akan diratakan lalu dipagari supaya tidak ada yang menempati lagi. “Lalu kita segera pembangunan dari lawal sesuai keinginan masyarakat yang 176 KK, kasihan mereka terbengkalai di luar, menunggu kepastian dari Pemkot Bandung,” katanya.

Eksekusi melibatkan personel gabungan dari Satpop PP, Polri, dan TNI yang totalnya mencapai 1.260 personel.

Tags : penggusuran
Rekomendasi