“Bagus. Kita tunggu proses di MK. Nah, data Polri bicara kecelakaan lalu lintas oleh sepeda motor karena faktor manusia cukup banyak yakni 60 persen. Maka diterapkan itu untuk meminimalisir kecelakaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (14/1/2020).
Tak hanya menggugat ke MK, Dua mahasiswa UKI itu membandingkan perlakuan polisi kepadanya yang ditilang karena tak menyalakan lampu motor di siang hari dengan Presiden Joko Widodo yang tak ditilang meski tidak menyalakan lampu motor di siang hari.
Brigjen Argo menjelaskan polisi punya kewenangan untuk tidak menilang Presiden karena Presiden adalah simbol negara. Apalagi, Presiden juga dikawal oleh Paspampres dan polisi.
“Presiden itu orang nomor satu di Indonesia. Kemudian kemana-mana ada pengawalan. Namanya simbol negara kita perlu kawal,” ucapnya.
Berikut dua pasal yang didugat yakni Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2:
Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).