Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil investigasi dugaan korupsi gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya sehingga memudahkan Kejaksaan Agung menetapkan para tersangka kasus yang merugikan negara setidaknya Ep6,4 triliun ini.
"Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak Kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini," kata Eric dalam pesan singkat, Jakarta, Selasa (14/1).
Erick juga mengapresiasi langkah penyidik Kejagung bertindak cepat dalam melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus ini. Sebab dengan penahanan para tersangka itu membuktikan keseriusan kinerja penyidik.
"Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi," kata dia.
Para tersangka yang sudah ditahan penyidik antara lain adalah, pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Mantan bos klub sepakbola Inter Milan ini juga meminta supaya ke depan penyidik terus mengembangkan kasus yang sudah menjadi bola liar ini agar terbuka dan terang benderang.
"(Kasus ini sebagai) pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," ucap Erick.