DPR Tetap Bahas RUU Omnibus Law Tanpa Pegang Draf

| 22 Jan 2020 12:26
DPR Tetap Bahas RUU Omnibus Law Tanpa Pegang Draf
Rapat Paripurna (Gabriella Thesa/era.id)
Jakarta, era.id - DPR menggelar rapat paripurna guna meminta persetujuan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU prioritas yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2020 Rabu (22/1) siang.

Ada 50 Judul RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas termasuk 4 RUU warisan yang ditetapkan oleh DPR, DPD dan pemerintah, serta 3 RUU Kumulatif Terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat paripurna siang nanti.

"Termasuk dalam RUU baru yang akan dibahas adalah 3 RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara," ujar Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulisnya.

Walaupun akan dibahas pada hari ini, Puan mengaku masih belum menerima satu pun draf RUU Omnibus Law dari pemerintah. Namun, DPR RI akan tetap membahas RUU sesuai mekanisme yang ada.

"Bahwa RUU Omnibus law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, tentu akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi," kata Puan.

Politisi PDIP ini menambahkan dalam pembahasan omnibus law akan terbuka bagi kelompok masyarakat yang hendak memberikan masukan. "Sehingga pembahasan RUU Omnibus akan berlangsung secara komprehensif," katanya.

Selain agenda pengesahan Prolegnas Prioritas 2020, rapat paripurna juga mengagendakan pengesahan sekaligus pengambilan sumpah anggota DPR.

Tags : ketua dpr
Rekomendasi