Ada Korona, Pembahasan RUU Ciptaker Lanjut Terus?

| 30 Mar 2020 18:13
Ada Korona, Pembahasan RUU Ciptaker Lanjut Terus?
Puan Maharani (Dok. DPR)
Jakarta, era.id - DPR RI tak menutup kemungkinan untuk terus melakukan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di tengah pandemi COVID-19.

"Urusan omninbus law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya," ujar Puan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Meski demikian, Puan menegaskan fokus DPR RI pada saat ini adalah bersinergi dengan pemerintah dalam mengatasi wabah COVID-19 sesuai dengan fungsinya.

"Bahwa DPR sesuai dengan fungsinya akan fokus pada pengawasan legislasi dan anggaran terkait dengan pandemi COVID-19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah," kata Puan.

Dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang yang digelar secara virtual, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Saan Mustopa juga mengusulkan agar pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tetap lanjut.

Menurut Saan, pembahasan RUU sapu jagat terkait investasi tersebut penting untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi di Indonesia.

"Omnibus law cipta kerja dan perpajakan itu lebih baik mulai dibahas di fraksi, komisi untuk mengantisipasi pasca-COVID-19, kita perlu recovery secara cepat," katanya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta DPR membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, dalam situasi saat ini, DPR diminta fokus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian Covid-19.

DPR, kata dia, harus memastikan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak-hak rakyat menghadapi pandemi virus korona.

"Kami menuntut DPR untuk membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang mengancam masyarakat miskin dalam menghadapi pandemi COVID-19," kata Asfinawati, Senin (30/3).

 

Tags : omnibus law
Rekomendasi