Ketua DPR Juga Enggak Sreg Isi RUU Ketahanan Keluarga

| 24 Feb 2020 17:45
Ketua DPR Juga Enggak <i>Sreg</i> Isi RUU Ketahanan Keluarga
Puan Maharani (Merry/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua DPR Puan Maharani mendorong Komisi VIII DPR RI untuk segera membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga. Khususnya terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

"Apakah kemudian tidak jadi, apakah nanti bagaimana hasilnya, ya kita tunggu pembahasan di Komisi VIII. Karena sampai sekarang belum dibahas," ujar Puan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Meski demikian, Puan menilai RUU Ketahanan Keluarga yang masuk dalam Prolgenas 2020-2024 ini memang terlalu jauh mencampuri ranah privat ruang keluarga warga negara. Kendati demikian, Mantan Menko PMK ini tidak ingin ikut campur terlalu dalam mengenai RUU tersebutdan menyerahkan kepada Komisi VIII untuk membahasnya.

"Ada pasal-pasal yang terlalu menvintervensi ranah privat rumah tangga. Namun kan saya tidak bisa bicara langsung perlu. Karena itu tugasnya Komisi VIII yang akan menguliti hal tersebut," kata Puan.

Lebih lanjut, politikus PDIP ini mengimbau agar masyarakat memberikan masukan terhadap RUU tersebut. Hal ini dilakukan untuk melihat pandangan publik apakah perlu RUU tersebut dijadikan UU.

Pola Keluarga Di Indonesia Beragam

Ditemui terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menentang RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh rekannya sekomisinya. Menurutnya, tidak bisa negara memaksakan suatu konsep ideal untuk menyeragamkan keluarga di Idonesia.

"Kalau negara sampai ke level itu, apa kita enggak kejebak dalam konsepsi negara keproletarian? Yang semua dikendalikan oleh negara?" kata Diah saat dihubungi era.id, Senin (24/2).

Dia mejelaskan bahwa latar belakang keluarga Indonesia secara sosiokultural dan agama beda-beda. Keberagaman itu berdampak pada pola pengasuhan anak yang berbeda-beda.

Hal tersebut, tidak serta merta bisa diseragamkan, apalagi diantur dalam undang-undang. Menurutnya, jika sampai negara membangun satu konsep tentang ketahanan keluarga, maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan problem, terutama dalam implementasi aturannya.

"Pola pengasuhan anak itu kan beragam. Nah, negara mengintervensi keberagaman ini gimana? Itu menjadi problematik," kata Diah.

Selain itu, soal pembagian peran suami istri dalam sebuah keluarga pun tidak bisa diatur. Sebab, dengan berkembangnya zaman banyak pasangan yang sudah saling berbagi peran.

Maksudnya, laki-laki tidak hanya dibebankan hanya sebagai kepala rumah tangga dan menafkahi keluarga saja. Demikian pula dengan perempuan, tidak bisa dikekang hanya dalam lingkup rumah tangga.

"Secara praktis hari ini suami istri itu sifatnya saling melengkapi. Sudah enggak lagi membagi lagi perannya, tapi saling melengkapi," kata Diah.

 

Tags : ketua dpr
Rekomendasi