ERA.id - Nasib kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga harus tertunda. Lantaran suara fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terpecah dua.
Dari total sembilan fraksi yang ada, empat fraksi menyatakan menolak pembahasan RUU Ketahanan Keluarga dilanjutkan ke tingkat berikutnya. Sedangkan empat fraksi lainnya sepakat RUU tersebut tetap dibahas. Sementara satu fraksi meminta RUU tersebut dilakukan pendalaman.
Fraksi PDIP, misalnya, memilih menolak karena menilai RUU Ketahanan Keluarga belum terlalu mendesak untuk dibahas. Selain itu, isi rancangan perundang-undangan tersebut sudah banyak di atur dalam UU lain, seperti UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga (UU 52/2009). Serta sudah ada lembaga yang mengurusi soal keluarga.
"Kebutuhan adanya RUU Ketahanan Keluarga ini tidak terlalu urgent karena ada UU yang mengatur keluarga yaitu UU 52/2009. Maka Fraksi PDIP menyatakan ini tidak diperlukan mengingat UU 52/2009 dianggap sudah cukup mengakomodasi," ujar Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP Diah Pitaloka saat rapat pengambilan keputusan di Ruang Baleg, Rabu (18/11/2020).
Senada, Fraksi Golkar dan PKB juga menolak karena menganggap RUU Ketahanan Keluarga tidak terlalu mendesak untuk memperkuat ketahanan nasional.
"Setelah mempertimbangkan, kami memandang RUU KK belum memiliki urgensi untuk dibahas. RUU KK tidak dapat dibahas pada pembahasan tingkat selanjutnya," ujar Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB Ela Siti Nurmayah
Fraksi Demokrat juga menolak dengan alasan akan terjadi tumpang tindih regulasi karena isi RUU Ketahanan Keluarga sama seperti UU 52/2009. Anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menambahkan, ketimbang membentuk perundang-undangan baru lebih baik menguatkan lembaga seperti BKKBN, untuk menangani masalah ketahanan keluarga.
"Fraksi Demokrat berpandangan bahwa akan lebih baik jika DPR RI melakukan revisi dan penyempurnaan UU no. 52 tahun 2009. Termasuk penguatan kelembagaan BKKBN dan dukung kreatifitas. Agar tujuan ketahanan keluarga bisa tercapai," kata Hinca.
Sementara kubu yang mendukung RUU Ketahanan Keluarga. Salah satunya adalah Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra yang menilai RUU tersebut penting untuk mengembalikan serta menguatkan fungsi keluarga. Sedangkah Fraksi PPP setuju RUU Ketahanan Keluarga dilanjutkan dengan beberapa catatan sesuai saran dan masukan dari fraksi-fraksi lainnya.
"Fraksi PAN menyatakan menerima RUU Ketahanan Keluarga dengan catatan sesuai dengan masukan dan saran bukan hanya dari PAN, tapi juga catatan penting dari fraksi lain," ujar Anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.
Senada, Fraksi PPP juga sepakat dengan sejumlah catatan RUU Ketahanan Keluarga perlu pendalaman terkait pelaksanaan terhadap UU Nomor 52 Tahun 2009 dan memperhatikan azaz kehati-hatian dalam mengeksploitasi sistem data kependudukan.
"Fraksi PPP pada prinsipnya menerima dengan catatan perlu pendalaman," kata Anggota Baleg Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal.
NasDem Abu-Abu dan Jadi Penentu
Meskipun delapan fraksi sudah menyatakan sikap mutlak, namun Fraksi NasDem masih belum menentukan sikap. Anggota Baleg DPR RI Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat mengatakan pihaknya menilai perlu diadakan pendalaman lagi terhadap RUU Ketahanan Keluarga.
"Fraksi Partai Nasdem menyatakan perlu pendalaman lagi atas materi, substansi, RUU KK. Pendapat mini begitu. Butuh kajian mendalam dengan disandingkan dengan UU Nomor 52 Tahun 2009," katanya.
Fraksi NasDem juga masih meminta waktu untuk menentukan sikap atas RUU tersebut. Akibatnya, rapat pengambilan keputusan harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga tidak bisa dilakukan.
"Setelah kami lakukan lobi-lobi politik dengan pimpinan fraksi-fraksi yang hadir bahwa untuk sementara waktu dari Fraksi NasDem masih meminta waktu, belum bisa mengambil keputusan hari ini dan kita hormati itu," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.