Polisi: Ria Yanti Pakai Dana Donasi Buat Main Judi

| 09 Nov 2017 14:00
Polisi: Ria Yanti Pakai Dana Donasi Buat Main Judi
Kombes Nico Afinta dan Kak Seto di Polda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017). ( JAFRIYAL/era.id)
Jakarta, era.id - Seorang ibu bernama Ria Yanti yang mencari dana untuk pengobatan anaknya dari Kalimantan hingga ke Jakarta, berujung pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta memastikan memegang bukti kuat terkait pengusutan kasus penyelewengan dana yang bermodus eksploitasi anak tersebut.

Nico membantah tudingan masyarakat yang menganggap polisi telah mengkriminalisasi kasus tersebut. Menurut Nico, penyidik polisi telah menemukan bukti penyelewengan dana yang dilakukan Ria hingga Rp230 juta. Semua dana dari donatur berbeda itu, kata Nico, digunakan Ria untuk membeli handphone dan berjudi.

"Uang tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi, bahkan judi. Sehingga kami lakukan penyidikan di mana kami mendapatkan barang bukti HP dan kartu ATM," jelas Nico, Rabu (8/11/2017).

Kasus ini bermula saat MES (4) mengalami sakit di bagian mata pada 2013. Sebagai ibu, Ria yang tidak memiliki dana mulai mencari sumber bantuan agar MES dapat menjalani operasi cangkok mata.  

Seiring berjalannya waktu, pada 2017, Ria mendapatkan bantuan dana dari donatur berinisial L. Namun, L mengajukan satu syarat kepada Ria. Setelah biaya operasi dan tempat menginap ibu serta anaknya itu ditanggung, L meminta Ria tidak lagi meminta bantuan dana dan mengunggah foto anaknya di Facebook.

Ria dan MES akhirnya dibawa oleh L menuju Jakarta setelah menyetujui kesepakatan tersebut. Keduanya ditempatkan di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur.

“Namun, yang terjadi, ibu ini tetap memposting dan meminta bantuan,” tutur Nico.

L yang curiga ada penyelewengan dana kemudian melapor ke polisi. Saat diperiksa penyidik, Ria mengakui masih menerima sumbangan dana dari donatur berbeda meski semua biaya telah ditanggung L.

Polisi yang menyelidiki menemukan bukti penyelewengan dana yang terkumpul hingga Rp230 juta. Semua dana dari donatur berbeda itu digunakan  Ria untuk membeli handphone dan berjudi.

Akibat ulahnya ini, Ria mendekam di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kasusnya sudah masuk ke persidangan tahap tiga dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sedangkan anak Ria dititipkan di hunian milik Dompet Dhuafa untuk sementara.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi yang mengawasi kasus itu mendukung pengusutan polisi hingga tuntas. Pria yang akrab disapa Kak Seto tu menyebut perbuatan Ria termasuk ekspolitasi anak.

"Kami dukung penegakkan hukum untuk ibu tersebut (Ria), karena ini jelas sang anak sudah dieksploitasi," kata pria yang akrab dipanggil Kak Seto ini.

Tags :
Rekomendasi