Dua orang berinisial YS (25) dan RI (26) yang memesan ikat pinggang dengan aksesoris selongsong peluru tanpa mesiu itu sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Kita amankan dua pelaku tersebut untuk dimintai keterangan," kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (13/3/2020).
Kanit Reskrim Polsek Tambora Ajun Komisaris Polisi Suparmin menjelaskan, mereka mendapat info awal dari anggota Babinsa dan Binmas Kelurahan Jembatan Besi bahwa YS memesan ikat pinggang dan aksesoris selongsong peluru melalui seseorang di akun Facebook “Gimbal Rebel Riot" dengan harga Rp1,5 juta.
Dalam pesanannya, YS memberikan alamat tujuan pengiriman paket ke tempat kerja istrinya di rumah konveksi Jalan Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat.
Kemudian anggota mendapatkan informasi tentang adanya kiriman paket berisi peluru dari seseorang yang diantar ke sebuah rumah konveksi di wilayah Jembatan Besi Tambora melalui jasa pengiriman barang.
Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota, ternyata benar, seorang karyawan konveksi di Jembatan Besi menerima paket yang dialamatkan kepada temannya bernama RI.
Paket berisi 126 selongsong dengan anak peluru kaliber 7,62 mm (tanpa isian mesiu) serta 65 selongsong peluru kaliber 7,62 mm tanpa anak peluru yang sudah terpasang pada ikat pinggang warna hitam.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan dan tidak ditemukan benda-benda berbahaya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan YS dan RI ke Mapolsek Tambora untuk dimintai keterangan.
"Kami masih memintai keterangan terkait kepemilikan tersebut apakah ada kaitannya dengan jaringan peredaran senjata api dan peluru serta jaringan pelaku kekerasan maupun teror. Untuk keduanya juga kita lakukan tes urine dengan hasil YS positif narkoba sedangkan RI negatif," ujar dua.