RUU Cipta Kerja Bukan Solusi di Tengah Pandemi

| 21 Apr 2020 10:08
RUU Cipta Kerja Bukan Solusi di Tengah Pandemi
Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja WIlly Aditya (Dok. Pribadi)
Jakarta, era.id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak untuk terus membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). 

Alasannya, RUU sapu jagat yang mengatur soal investasi dan pekerja ini dipercaya dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi negara nanti pascawabah virus korona baru.

Namun, alasan itu dianggap sebagai akal-akalan pemerintah dan parlemen saja. Peneliti Riset Centre of Economic Reform (CORE) Mohammad Faisal pun membantah argumen tersebut. Menurutnya, dalam kondisi seperti sekarang untuk menggenjot investasi justru pemerintah harus benar-benar fokus pada penanggulangan wabah.

"Omnibus law tidak akan mempan menarik investasi jika wabah tidak segera ditangani," ujar Faisal saat dihubungi, Senin (20/4/2020).

Jika sampai wabah COVID-19 berakhir pun, RUU Ciptaker masih harus diperbaiki karena memiliki banyak kelemahan. Misalnya, banyak mereduksi kewenangan daerah dan bertentangan dengan Undang-Undang otonomi daerah.

Selain itu, pembahasan RUU Ciptaker ini dianggap terlalu tertutup dan tidak transparan. Terbukti dari banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat yang merasa dirugikan jika nantinya RUU Ciptaker ini disahkan.

"Banyak elemen yang semestinya terlibat tapi tidak dilibatkan dalam pembuatannya, termasuk elemen dalam pemerintah sendiri," kata Faisal.

Panja RUU Ciptaker resmi dibentuk pada Senin kemarin. Panja beranggotakan 37 orang wakil rakyat dari delapan fraksi minus PKS yang menolak masuk Panja. 

Panja akan mengundang enam hingga sembilan orang ahli dan pakar untuk membedah isi RUU nanti dalam pembahasan di Panja. Nantinya, masing-masing fraksi akan mengusulkan dua ahli untuk ikut dalam RDPU.

"Semuanya expert, ada yang dari pemerintah, ada yang pro, yang kontra dan yang netral," ujar Wakil Ketua Panja RUu Ciptaker Willy Aditya saat dihubungi, Senin (20/4/2020).

Willy mengatakan, agenda RDPU adalah pembahasan bab 1 dan bab 2 tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan serta mendengar pandangan dari pakar dan nahliarsum.

Terkait dengan ketentuan umum, konsideran yang digunakan isinya adalah mengingat dan menimbang.

"RDPU hari Rabu agendanya tentang maksud dan tujuan, pandangan dari pakar hukum, hukum bisnis dan investasi," kata Willy.

 

Tags : omnibus law
Rekomendasi