"Keputusan karantina wilayah ada di kewenangan pusat, kami DKI Jakarta mengusulkan itu dan menyampaikan surat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan keterangan pers di Balaikota, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa karantina wilayah merupakan wewenang pemerintah pusat dan Pemda harus tunduk kepada putusan tersebut.
Meski menunggu arahan selanjutnya, Anies mengatakan Pemprov DKI telah menyiapkan sejumlah skema jika nantinya Pusat memberikan kewenangan kepada daerah yang melakukan hal tersebut.
Bahkan kata dia, skema itu telah diterapkan sejak dua pekan lalu seperti peliburan sekolah, pembatasan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, penutupan fasilitas umum, dan sejumlah hal lainnya.
"Kita sudah melaksanakan dalam dua pekan ini yang biasa disebut pembatasan sosial berskala besar," kata dia.
Hal lain yang menjadi skema karantina wilayah yakni menerbitkan surat penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran virus korona baru.
"Ya itu (pengehentian layanan transportasi) salah satunya. Nanti kepala dinas perhubungan yang akan menjelaskan. Poin utamanya Jakarta adalah episenter dan kita berharap apa yang terjadi di jakarta tidak menyeluruh ke luar jakarta makanya langkah-langkah pembatasan dilakukan," kata dia.
Sementara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, membenarkan Pemprov DKI sudah mengajukan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo terkait karantina seluruh wilayah DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19
"Ya, suratnya bernomer 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah menerima surat diterima tanggal 29 Maret 2020 sore," kata Mahfud saat dikonfirmasi wartawan.