Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kebijakan tersebut ada di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Virus Korona.
"(Perppu) ini untuk menjaga basis pajaknya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Rabu (1/4/2020).
Sri Mulyani mengatakan, alasan pemerintah mengambil langkah tersebut karena melihat fenomena penggunaan dua aplikasi tersebut, Zoom dan Netflix saat work from home dan physical distancing. Sehingga, subjek pajak perusahaan asing yang beroperasi ini turut mencari keuntungan di tanah air.
"Kegiatan ekonominya sangat besar. Saya yakin kondisi saat ini banyak yang pakai dan itu basis pajak kita ke transaksi digital dan ekonomi," papar Sri Mulyani.
Namun, tak hanya Netflix dan Zoom saja yang menjadi incaran Kementerian Keuangan, beberapa platform hiburan lain diyakini mendapatkan banyak keuntungan di tengah situasi saat ini.
Menurutnya, kebijakan aktivitas bekerja dari rumah saat ini mengandalkan barang elektronik. Hal tersebut dapat menjadi sumber pajak mengingat besarnya potensi transaksi elektronik ini.
"Ini untuk menjaga sumber-sumber perpajakan di Indonesia, karena memiliki significant economic presence, seperti Netflix dan Zoom, tetap bisa jadi subjek pajak kita," pungkasnya.
Kebijakan tersebut dibarengi dengan keringanan pajak oleh pemerintah melihat kondisi Indonesia pasca terpapar virus korona. Pemerintah memutuskan memberikan relaksasi PPH 21 untuk industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta pertahunnya, dengan keringanan 100%.
Selain itu ada juga kebebasan pajak PPH Impor untuk 19 sektor Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah. Sedangkan PPH 25 mendapat keringanan 30 persen, sedangkan PPN dipercepat bagi 19 sektor untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak korona selama 6 bulan ke depan.
Kemudian, tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan tahun 2021 yang akan datang, dan menjadi 20 persen di tahun 2022 nanti.