"Panja akan segera melakukan uji publik, meminta masukan dari masyarakat, baik yang pro maupun kontra akan kami minta pendapat," ujar Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas saat Rapat Kerja dengan sejumlah Kementerian di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Ada 35 anggota dan lima pimpinan Panja yang akan 'mengeroyok' pembahasan RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, fraksi-fraksi akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah melakukan uji publik.
Wakil Ketua Baleg, Rieke Diah Pitaloka bilang masukan dari publik akan menjadi bahan bagi Panja untuk mengumpulkan DIM. Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan pemerintah akan dilakukan setelah ada DIM fraksi-fraksi secara komprehensif
"Pembahasan tidak layak dilakukan hanya berdasarkan DIM satu atau dua fraksi saja," katanya.
Dalam Raker tersebut, Baleg akan menugaskan Tim Ahli Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR untuk menyusun matrik sandingan seluruh Undang-Undang. Ada sekitar 79 RUU dan 1.203 pasal terkait yang terdampak dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang selanjutnya harus dikelompokan per klaster
"Kita sepakati, khusus klaster ketenagakerjaan agar dilakukan pembahasan di bagian akhir dari keseluruhan klaster," kata Supratman.
Sementara Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyepakati mekanisme pembentukan Panja. Pemerintah juga akan mengerahkan 11 menteri untuk membahas bersama puluhan anggota Panja DPR.
"Kami akan komunikasi dengan 11 menteri dan dalam waktu dekat akan kirimkan nama-nama yang mewakili pemerintah," ujar Airlangga.
RUU Ciptaker terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Ada 11 kluster yang dimuat dalam draf RUU tersebut.