ERA.id - Mobil listrik yang digunakan untuk promosi wisata di kota Solo disorot pakar. Pasalnya mobil listrik ini sudah melintas di jalan raya namun belum memiliki surat registrasi uji tipe (SRUT).
Hal ini disampaikan Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno pada Kamis (6/1/2022). Mobil listrik hibah dari Tahir Foundation ini dijadikan mobil wisata oleh Pemkot Solo. Namun ia merekomendasikan agar mobil ini tidak digunakan untuk mengangkut orang.
"Demi alasan keselamatan, lebih baik mobil ini tidak beroperasi di jalan raya Solo," kata Joko.
Sesuai dengan aturan dari Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, mobil ini harus diuji tipe terlebih dahulu. Setelah melewati uji tipe, nantinya akan dikeluarkan SRUT dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
SRUT ini yang menjadi dasar kepolisian mengeluarkan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan pelat nomor kendaraan. Termasuk memilih pelat nomornya warna apa, merah, hitam atau kuning sesuai dengan peruntukannya. Untuk mobil wisata pelat nomornya harus kuning dan harus ada uji berkala atau KIR selama enam bulan.
Namun berbeda soal jika mobil listrik ini dioperasionalkan di lokasi tertutup seperti Taman Balekambang, Jurug ataupun Balai Kota Solo. Namun jika dioperasionalkan di jalan umum, tentunya harus memenuhi standar untuk keselamatan.
"Penumpang juga harus dapat jaminan asuransi," ucapnya.
Ia juga menyinggung uji mobil Esemka saat Joko Widodo menjadi Wali Kota Solo. Saat itu Esemka melewati tiga kali uji untuk mendapatkan sertifikat.
"Bahkan dulu Esemka harus melewati tiga kali uji sebelum diluluskan Kemenhub," katanya.