14 Mahasiswa Tersangka Demo Jokowi-JK

| 23 Oct 2017 16:34
14 Mahasiswa Tersangka Demo Jokowi-JK
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono saat dihubungi awak media terkait penetapan kasus tersangka 14 mahasiswa
Dua belas mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka kericuhan demo tiga tahun Jokowi-JK di Istana. Mereka menyusul dua orang lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menjerat aktivis mahasiswa tersebut dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Argo Yuwono mengatakan, sebanyak 14 mahasiswa tersebut dikenakan pasal beragam, yakni Pasal 160, 216 dan 218 KUHP.

"Pertama sudah disampaikan kepada pengunjuk rasa sesuai UU No 9 Tahun 98, bahwa penyampaian pendapat hanya sampai jam 18.00. Itu undang-undang. Yang mengatur di situ, jadi harus ditaati. Kita sebagai kepolisian sudah menghimbau sekali, dua kali sampai persuasif mulai dari jam 18 sampai 23. Kita sampaikan tapi tidak mengindahkan." ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin (23/10/2017).

Argo menjelaskan, 12 orang dikenakan pasal 216 dan 218 KUHP, karena tidak mengindahkan petugas., sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. 

"Sementara yang dua orang ini kita kenakan pasal 160 KUHP 216 dan 218. Artinya yang bersangkutan memprovokasi sehingga tidak mau bubar. Mereka juga memprovokasi merusak barier, sehingga tidak bisa digunakan," terang Argo.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial W dan P,  juga diketahui mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya hari ini. Menurut Argo, keduanya berperan sebagai penanggung jawab dan mengatur komando di lapangan.

"Yang pertama berperan sebagai penanggung jawab kegiatan itu dan yang kedua adalah mengomandoi kegiatan di lapangan. Belum ada kabar sampai sekarang, tadi informasinya dari lawyer-nya tidak hadir. Nanti, kita agendakan kembali," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Sebelumnya, massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia menggelar demonstrasi mengkritisi tiga tahun Jokowi-JK di depan Istana Negara pada 20 Oktober 2017.

Hingga pukul 22.00 WIB, massa belum juga membubarkan diri. Usai mendapat laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi tersebut, polisi membubarkan massa dan membuka jalan yang sebelumnya tertutup. Polisi akhirnya menggiring 14 orang demonstran ke Markas Polda Metro Jaya.

Tags :
Rekomendasi