"Akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).
Meski tak perlu menunggu restu dari KPK dalam menaikkan iuran BPJS, tapi KPK pernah memberi enam rekomendasi bagi Pemerintah untuk menekan defisit BPJS Kesehatan tanpa perlu menaikkan iuran. Enam rekomendasi itu adalah Kemenkes mempercepat penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran untuk mencegah unnecessary treatment yang dapat meningkatkan pengeluaran, membuka opsi pembatasan klaim untuk penyakit katastroupik yang disebabkan gaya hidup tidak sehat, dan mengakselerasi Coordination of Benefit dengan asuransi kesehatan swasta.