BPJS Naik Tanpa Restu KPK

| 16 May 2020 06:45
BPJS Naik Tanpa Restu KPK
Ilustrasi (Dok. BPJS)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah meninjau kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Lembaga antirasuah ini menilai, dari Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tahun 2019, jebloknya tata kelola yang inefisien dan tidak tepat merupakan akar masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan.

"Akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).

Meski tak perlu menunggu restu dari KPK dalam menaikkan iuran BPJS, tapi KPK pernah memberi enam rekomendasi bagi Pemerintah untuk menekan defisit BPJS Kesehatan tanpa perlu menaikkan iuran. Enam rekomendasi itu adalah Kemenkes mempercepat penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran untuk mencegah unnecessary treatment yang dapat meningkatkan pengeluaran, membuka opsi pembatasan klaim untuk penyakit katastroupik yang disebabkan gaya hidup tidak sehat, dan mengakselerasi Coordination of Benefit dengan asuransi kesehatan swasta.

 

Kemudian, mengimplementasikan urun biaya bagi peserta mandiri sesuai Permenkes 51 Tahun serta mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit.

Lalu, terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

"Sehingga, solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," kata Ghufron.

Dia mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memupus tercapainya tujuan jaminan sosial di mana indikator utamanya adalah keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Maka menurut Ghufron, dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS.

"Jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan," pungkasnya.

 

Tags : bpjs
Rekomendasi