Kumandangan Takbir, Tapi Cukup di Tiap Rumah Saja

| 23 May 2020 10:10
Kumandangan Takbir, Tapi Cukup di Tiap Rumah Saja
Gambar oleh Samer Chidiac dari Pixabay
Jakarta, era.id - Kementerian Agama mengajak seluruh umat muslim untuk mengumandangkan takbir, tahmid dan tasbih saat malam terakhir di bulan Ramadan. Namun, dengan adanya pandemi virus korona atau COVID-19, lantunan takbir hendaknya cukup dilakukan dari rumah masing-masing.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pada situasi normal, takbiran bisa dilaksanakan secara bersama-sama baik di masjid, musala atau berkeliling dengan mobil. Tapi, untuk tahun ini cukup dilakukan dari rumah saja sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Namun saat terjadi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, kami menganjurkan untuk dilaksanakan di rumahnya masing-masing demi menjaga keselamatan jiwa kita semuanya," ujar Zainut melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).

Zainut mengatakan, anjuran pembacaan takbir ini berlandaskan pada perintah Allah SWT seperti tertulis dalam QS Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi "dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (takbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."

Menggemakan takbir pada malam Idulfitri, kata dia, juga merupakan salah satu amalan menghidupkan hari raya dan termasuk amalan istimewa sebagai penyempurna ibadah Ramadan. Hal ini tertuang pada hadits HR. Ibnu Majah yang berbunyi: "Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati."

Meskipun lebih disarankan mengumandangan takbir dari rumah, Zainut mengatakan, lantunan takbir tetap boleh dilakukan di rumah ibadah. Namun, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

"Gema takbir di masjid, musala, dan surau harus tetap dikumandangkan untuk menjaga syiar agama, tetapi hanya dilakukan oleh satu atau dua orang saja," katanya.

Jangan Lupa Berzakat

Selain mengumandangan takbir di malam puncak bulan suci, Kementerian Agama juga mengingatkan agar umat muslim menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum dilaksanakannya salat Idulfitri.

Zakat firtah, kata Zainut, hukumnya wajib bagi setiap muslim, yang bertujuan untuk menyucikan jiwa dan sebagai bentuk kepedulian berbagi terhadap sesama manusia di hari raya. Dia juga kembali mengingatkan agar masyarakat cukup beribadah salat Idulfitri dari rumah.

"Sekali lagi kami mengajak kepada kaum muslimin semuanya untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing bersama keluarga, demi menjaga keselamatan jiwa kita semuanya," tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menggelar sidang isbat awal Syawal 1441 Hijriah dan menetapkan Hari Raya Idulfitri jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.

 

Rekomendasi