“Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi, tetapi para personel akan terus menggunakan masker dan sarung tangan,” tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam salinan keputusan yang diterima era.id, Jumat (29/5/2020).
Pegawai salon juga diwajibkan sering mencuci tangan dan membersihkan peralatan yang digunakan dengan disinfektan. Selain itu, harus menerapkan protokol kesehatan bagi karyawan maupun klien yang sakit dengan gejala seperti flu dan gejala lainnya.
Sementara restoran, kafe, warung makan, dan sejenisnya juga diizinkan beroperasi. Namun dengan syarat tetap memprioritaskan layanan take away/drive thru, hentikan sementara prasmanan dan layanan salad bar serta membuat jarak dua meter antar meja.
Pengelola dan karyawan restoran, kafe, warung juga harus dilengkapi dengan face mask dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan. Harus membuat lebih banyak ruang di area makan dan pertahankan jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat (dine in) dilanjutkan.
"Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi). Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai," tulis Tito.
Infografik (Ilham/era.id)
Pemilik kafe maupun restoran dan warung makan juga diminta menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan/atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci, menandai jarak aman dengan garis antrean, dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum.
“Menyediakan alat makan sekali pakai dan mencuci alat makan non sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.” tulis Kepmen tersebut.